Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Perumusan Pajak Aset Kripto Tidak Libatkan Pengusaha, Apa Akibatnya?

Asosiasi Pedagang Aset Kripto Indonesia (Aspakrindo) merasa tidak dilibatkan dalam pembentukan aturan pajak perdagangan aset kripto di Indonesia.
Investor memantau pergerakan harga kripto melalui ponselnya di Jakarta, Minggu (20/2/2022). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti
Investor memantau pergerakan harga kripto melalui ponselnya di Jakarta, Minggu (20/2/2022). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA - Asosiasi Pedagang Aset Kripto Indonesia (Aspakrindo) merasa tidak dilibatkan dalam pembentukan aturan pajak perdagangan aset kripto di Indonesia.

Ketua Umum Asosiasi Pedagang Aset Kripto Indonesia Teguh Kurniawan Harmanda menjelaskan sebenarnya selalu mendukung upaya peningkatan pendapatan negara, salah satunya dengan pengenaan pajak perdagangan aset kripto di Indonesia.

"Pemerintah sudah seharusnya melibatkan para pelaku usaha dalam merumuskan beleid baru tersebut. Kami sebenarnya tidak pernah menolak soal pajak ini, tetapi, kalau ada pajak baru seharusnya semua pelaku industri dilibatkan. Jadi hasilnya bisa adil untuk semuanya," paparnya dalam keterangan resmi, Rabu (6/4/2022).

Para pedagang aset kripto lanjutnya, masih mengkaji dan menunggu arahan lebih lanjut mengenai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 68/PMK.03/2022 yang di dalamnya terdapat tarif pajak PPN dan PPh final yang besarannya 0,1 sampai 0,2 persen.

Sebagai asosiasi dan perusahaan perdagangan aset kripto yang berada di bawah Bappebti, Aspakrindo selalu menerapkan Good Corporate Governance yang akan patuh dan tunduk pada peraturan dan perundang-undangan di Indonesia.

Di samping itu, Aspakrindo secara aktif memberikan masukan kepada pemerintah melihat bagaimana level playing field yang terjadi dalam perdagangan aset kripto.

"Jika perumusan pajak baru ini tidak tepat dikhawatirkan malah akan membuat industri aset kripto mundur," katanya.

Dia menyarankan pada dasarnya besaran nilai yang harus dikenakan pajak mengikuti perkembangan industri itu sendiri. Saat ini, industri aset kripto masih baru di Indonesia, sehingga butuh kajian kepastian regulasi yang tepat dan tidak mengekang.

"Pajak yang terlalu tinggi akan membuat investor merasa rugi dan tidak adil. Sebab di saat untung mereka dipungut pajak, tetapi, ketika rugi tidak dapat pengurangan pajak," terangnya.

Padahal, investasi di instrumen berisiko tinggi seperti aset kripto akan penuh dengan ketidakpastian. Di sisi lain, asosiasi melihat dengan adanya pemberlakuan pajak ini, bisa memberikan dampak positif pada industri yang dipandang memiliki legitimasi yang kuat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper