Bisnis.com, JAKARTA – PT Dafam Property Indonesia Tbk. (DFAM) masuk radar unusual market activity (UMA) Bursa Efek Indonesia setelah naik 96 persen selama tahun berjalan.
BEI menginformasikan bahwa telah terjadi peningkatan harga saham DFAM yang di luar kebiasaan atau UMA. Meski demikian, pengumuman UMA tidak serta merta menunjukkan adanya pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal.
Informasi terakhir mengenai Perusahaan Tercatat adalah informasi tanggal 14 Maret 2022 yang dipublikasikan melalui situs BEI terkait laporan informasi atau fakta material pemberitahuan atas meninggalnya anggota komite audit.
Sebagai informasi, sebelumnya BEI telah mensuspensi saham DFAM di Pasar Reguler dan Tunai pada 2 September 2021 dalam rangka cooling down. Selain itu, perseroan juga pernah masuk daftar UMA pada 26 Agustus 2021 atas perdagangan saham DFAM.
“Sehubungan dengan terjadinya Unusual Market Activity atas saham DFAM tersebut, perlu kami sampaikan bahwa Bursa saat ini sedang mencermati perkembangan pola transaksi saham ini,” tulis BEI pada Senin (4/4/2022).
Maka itu, BEI berharap investor dapat memperhatikan jawaban perusahaan tercatat atas permintaan konfirmasi Bursa. Lalu mencermati kinerja perusahaan tercatat dan keterbukaan informasi.
Baca Juga
Selain itu juga mengkaji kembali rencana aksi korporasi perusahaan tercatat apabila rencana tersebut belum mendapatkan persetujuan RUPS. Serta, mempertimbangkan berbagai kemungkinan yang dapat timbul di kemudian hari sebelum melakukan pengambilan keputusan investasi.