Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah memastikan kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 11 persen akan diterapkan mulai 1 April 2022. Kebijakan ini diperkirakan akan berdampak pada emiten-emiten di hampir seluruh sektor.
“Hampir semua emiten terdampak karena penjualan barang dan jasa wajib PPN,” kata Head of Investment Research Infovesta Utama Wawan Hendrayana, Kamis (24/3/2022).
Kenaikan PPN, lanjutnya, akan memicu kenaikan harga jual. Hal ini bisa memengaruhi tingkat penjualan, terutama bagi usaha ritel.
Meski demikian, dia menilai dampak dari kenaikan ini tidak akan terlalu signifikan. Berlanjutnya pemulihan ekonomi dinilainya bisa mengimbangi potensi kenaikan harga barang akibat kebijakan ini.
“Saya kira dampak tidak signifikan, pasar masih bisa menyerap terutama dalam situasi recovery. Di sisi lain dari sisi pendapatan pajak naiknya mencapai 10 persen,” kata dia.
Sebelumnya, emiten restoran PT Sarimelati Kencana Tbk (PZZA), perusahaan pemegang hak waralaba Pizza Hut di Indonesia, belum bisa memperkirakan dampak dari kenaikan PPN terhadap penjualan secara keseluruhan.
Baca Juga
Sekretaris Perusahaan Sarimelati Kencana Kurniadi Sulistyomo mengatakan PZZA akan melihat sejauh mana implementasi kebijakan tersebut dalam kurun tertentu sebelum memutuskan langkah selanjutnya pada strategi bisnis.
“Daya beli masyarakat tentunya akan terpengaruh, bebannya naik 1 persen. Namun bagaimana dampaknya ke penjualan akan terlihat kalau sudah berjalan nanti, setidaknya setahun akan kami lihat bagaimana pengaruhnya ke daya beli,” kata dia.