Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Harga Emas 24 Karat di Antam, Rabu 23 Maret 2022, Lagi Turun Bestie!

Harga dasar emas 24 karat ukuran 1 gram dijual senilai Rp984.000, turun Rp5.000 dari harga perdagangan kemarin, Selasa (22/3/2022).  
Karyawan menunjukan emas batangan di Galeri 24 Pegadaian, Jakarta, Senin (14/2/2022). Bisnis/Fanny Kusumawardhani
Karyawan menunjukan emas batangan di Galeri 24 Pegadaian, Jakarta, Senin (14/2/2022). Bisnis/Fanny Kusumawardhani

Bisnis.com, JAKARTA – Harga emas batangan 24 karat PT Aneka Tambang Tbk. atau Antam pada Rabu (23/3/2022) terpantau turun dibandingkan dengan harga kemarin.

Berdasarkan informasi dari Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia Antam, harga dasar emas 24 karat ukuran 1 gram dijual senilai Rp984.000, turun Rp5.000 dari harga perdagangan kemarin, Selasa (22/3/2022).  

Sementara emas satuan terkecil dengan ukuran 0,5 gram dijual Rp542.000, turun Rp2.500 dari harga sebelumnya.

Selanjutnya, harga emas 24 karat ukuran 5 gram hari ini dibanderol Rp4.695.000, sedangkan emas batangan dengan satuan 10 gram dijual dengan harga Rp9.335.000.

Harga emas untuk satuan 50 gram dibanderol Rp46.345.000. Sedangkan untuk cetakan berukuran 100 gram dapat ditebus dengan harga Rp92.612.000.

Adapun, ukuran 500 gram dihargai Rp462.320.000, sementara ukuran 1.000 gram dibanderol Rp924.600.000.

Senada, harga jual kembali (buyback) emas Antam berada di level Rp887.000 per gram, turun sebesar Rp5.000 per gram dari harga sebelumnya. Harga jual kembali ini belum mempertimbangkan pajak jika nominalnya lebih dari Rp10 juta.  

Sesuai dengan PMK No 34/PMK.10/2017, penjualan kembali emas batangan ke PT ANTAM Tbk. dengan nominal lebih dari Rp 10 juta, dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen (untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk non NPWP).

PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback.

Sementara untuk pembelian emas batangan akan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen (untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non NPWP). Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper