Bisnis.com, JAKARTA - Produsen minyak goreng bawah naungan Grup Salim, PT Salim Ivomas Pratama Tbk (SIMP), menjadi sorotan setelah Satgas Pangan Sumatra Utara menemukan sekitar 1,1 juta kilogram (kg) atau 1.100 ton minyak goreng kemasan dengan merek inisial B di salah satu gudang di Deli Serdang.
Penemuan tersebut merupakan hasil inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan Tim Satgas Pangan terkait kelangkaan minyak goreng subsidi seharga Rp14.000 per liter baik di pasar tradisional maupun retail modern.
Kelangkaan hingga ketiadaan stok yang dialami banyak pedagang akhirnya sampai langsung ke telinga Kepala Biro Perekonomian Sekretariat Daerah Pemprov Sumatra Utara Naslindo Sirait saat menggelar inspeksi mendadak atau sidak pada Kamis (17/2/2022) lalu.
Tim Satgas Pangan Sumatra Utara kemudian menemukan sekitar 1,1 juta kilogram atau 1.100 ton produk minyak goreng kemasan tertumpuk dengan merek inisal B dalam gudang suatu produsen di Kabupaten Deli Serdang, Sumatra Utara, Jumat (18/2/2022).
Beranjak dari hasil sidak itu, Naslindo bersama beberapa anggota tim Satgas Pangan Sumatra Utara lainnya lanjut menyambangi sejumlah gudang produsen maupun distributor minyak goreng.
“Kami melihat fakta terdapat stok minyak goreng yang siap dipasarkan sekitar 1,1 juta kilogram bertumpuk di gudang," kata Naslindo kepada Bisnis dikutip Senin (21/2/2022).
Baca Juga
Kepada tim, seorang pegawai gudang membenarkan bahwa jutaan kilogram minyak goreng tersebut belum disalurkan ke pedagang. Alasannya karena kebijakan yang diambil pihak manajemen.
Setelah mendengar pengakuan itu, Naslindo meminta kepada manajemen produsen agar segera menyalurkan minyak goreng di gudang tersebut ke para distributor. Sehingga kelangkaan stok di tingkat pedagang dan pengecer dapat diatasi pada waktu dekat.
"Kami juga akan terus melakukan monitoring dan sidak ke produsen dan distributor lainnya untuk memastikan tidak ada yang melakukan penimbunan," katanya.
Menanggapi temuan tersebut, manajemen SIMP menegaskan bahwa minyak goreng kemasan di gudang Deli Serdang merupakan stok yang siap dikirimkan ke pemesan. Perusahaan secara implisit membantah dugaan penimbunan.
"SIMP sebagai Perusahaan yang tumbuh dan berkembang di Indonesia senantiasa mematuhi semua peraturan dan ketentuan yang berlaku di Indonesia. Dalam hal ini terkait dengan peraturan Kemensterian Perdagangan," kata Sekretaris Perusahaan SIMP Yati Salim melalui siaran pers.
Yati mengemukakan bahwa pabrik minyak goreng perusahaan memprioritaskan pemenuhan kebutuhan minyak goreng di pabrik mi instan Grup Indofood yang tersebar di seluruh Indonesia termasuk di Deli Serdang.
"Hal ini demi memastikan kebutuhan pangan tersedia suplainya dengan baik," katanya.
Hasil produksi minyak goreng perusahaan di pabrik Lubuk Pakam, Deli Serdang dialokasikan terutama untuk kebutuhan pabrik mi instan Indofood di wilayah Sumatra dengan volume sebesar 2.500 ton per bulan.
Selain untuk memenuhi kebutuhan sendiri, Yati mengatakan kelebihan produksi diproses SIMP menjadi minyak goreng bermerek dalam berbagai ukuran terutama kemasan 1 liter dan 2 liter sebanyak 550.000 karton per bulan. SIMP tercatat memproduksi sejumlah merek minyak goreng kemasan, di antaranya adalah Bimoli, Bimoli Spesial, Delima, dan Happy.
"Produksi ini rutin didistribusikan kepada distributor dan pasar modern kami yang berada di Aceh, Sumatra Utara, Sumatra Barat, Riau, Sumatra Selatan dan Jambi," terangnya.
Sementara itu, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mendalami indikasi kartel dalam dugaan penimbunan minyak goreng di Deli Serdang, Sumatera Utara.
"Dugaan penimbunan minyak goreng merupakan ranah hukum pihak kepolisian. Tapi KPPU menjadikan kasus itu sebagai salah satu bahan untuk mendalami adanya kemungkinan kartel di perdagangan komoditas itu," ujar Kepala KPPU Wilayah I Ridho Pamungkas di Medan.
Dia meminta temuan Satgas Pangan Sumatera Utara pada Jumat tersebut diusut tuntas. Menurutnya, temuan minyak goreng yang belum didistribusikan dalam jumlah sangat besar dengan alasan menunggu kebijakan manajemen menunjukkan keengganan produsen untuk bekerjasama dengan pemerintah dalam menjamin ketersediaan di pasar.