Bisnis.com, JAKARTA – PT Bukit Uluwatu Villa Tbk. (BUVA) berencana menjual aset perusahaan untuk membayar pinjaman bank, annual listing fee dan audit.
Sebagai informasi, emiten pengelola Hotel Alila itu tengah dalam radar delisting Bursa Efek Indonesia (BEI). Pasalnya perseroan telah disuspensi selama enam bulan dan masa suspensi akan mencapai 24 bulan pada 16 Juli 2023.
Selain itu, perseroan juga dikenai peringatan tertulis dan sanksi 150 juta karena belum menyampaikan laporan keuangan kuartal III/2021.
Sekretaris Perusahaan Bukit Uluwatu Villa Benita Sofia mengatakan kondisi keuangan yang sangat sulit selama pandemi, membuat BUVA belum bisa memenuhi semua kewajiban kepada stakeholder secara lancar dan harus disesuaikan dengan arus kas yang ada.
BUVA, lanjutnya, memprioritaskan kebutuhan pembayaran untuk kelangsungan operasi dari hotel-hotel. Adapun pada kuartal II/2022 perseroan berencana melakukan penjualan aset.
“Penjualan aset yang akan dipakai untuk pembayaran sebagian kewajiban, termasuk pinjaman bank, annual listing fee, audit,” katanya Senin (21/2/2022).
Baca Juga
Benita menambahkan pada saat ini kendala terbesar adalah tingkat hunian hotel yang sangat rendah dengan masih tingginya hambatan masuknya wisatawan asing ke Indonesia yang menjadi konsumen utama.
Menurutnya dalam kondisi tingkat hunian berkisar antara 12 persen sampi 14 persen pada 2021, perseroan telah melakukan beberapa upaya untuk menjaga kelangsungan usaha.
Misalnya, melakukan upaya pemasaran secara terfokus, innovative dan efisien. Lalu, menekan biaya operasi, termasuk biaya tenaga kerja. Kemudian menunda pengeluaran modal dan mengatur modal kerja yang sangat minim dengan baik.