Bisnis.com, JAKARTA - PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk. (TRIM) mengimbau kreditur perseroan untuk menyampaikan keberatan atas rencana pengambilalihan perseroan oleh Garibaldi Thohir jika terdapat keberatan.
Direktur Utama Trimegah Sekuritas Stephanus Turangan dan Direktur Trimegah Sekuritas David Agus mengatakan, Garibaldi Thohir akan mengambil alih sekitar 34,64 persen saham perseroan.
"Dalam hal terdapat keberatan dari kreditur perseroan terhadap rencana pengambilalihan tersebut, keberatan itu agar disampaikan dalam bentuk tertulis kepada perseroan," ujar Stephanus dan David, Rabu (16/2/2022).
Keberatan ini berlaku dalam jangka waktu 14 hari kalender sejak tanggal pengumuman ini.
Kreditur yang ingin menyampaikan keberatan, dapat mengirimkan keberatannya ke alamat Trimegah Sekuritas di Gedung Artha Graha Lantai 18 dan 19, jalan Jendral Sudirman Kav. 52-53, Jakarta.
Adapun informasi ini tidak memiliki dampak kepada kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan, atau kelangsungan usaha perseroan.
Baca Juga
Sebagai informasi, kakak kandung Menteri BUMN Erick Thohir tersebut telah menandatangani Perjanjian Jual Beli Bersyarat (CSPA) negosiasi atas rencana pengambilalihan TRIM dengan Advance Wealth Finance Ltd sebagai penjual pada 22 Desember 2021.
Boy Thohir membeli 2,46 miliar saham milik penjual di TRIM yang merupakan 36,64 persen dari seluruh saham yang dikeluarkan oleh TRIM.
Sebelumnya, TRIM mendirikan perusahaan sekuritas baru (PSB) untuk melakukan spin off bisnis broker saham. Manajemen TRIM menyatakan telah mendirikan PSB pada 11 Oktober 2021.
Entitas anyar itu berdiri dengan modal dasar Rp4 miliar yang terbagi atas 80 juta saham dengan nilai nominal Rp50.
Adapun modal yang ditempatkan dan disetor mencapai Rp1 miliar terbagi atas 20 juta saham dengan nilai nominal Rp50. Mayoritas saham PSB anyar itu digenggam oleh TRIM sebesar 99,9 persen sedangkan 0,1 persen sisanya adalah Direktur Utama Trimegah Sekuritas Stephanus Turangan.
Manajemen mengatakan pendirian PSB adalah langkah awal perseroan untuk melakukan pemisahan kegiatan usaha atau spin off. Perseroan kini menjalankan kegiatan usaha sebagai perantara perdagangan efek dan penjamin emisi efek.