Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Berapa Harga Token ASIX Setelah Dilarang Bappebti? Cek di Sini!

Harga token ASIX kini melonjak, meskipun sebelumnya sempat anjlok hingga ke level terendah setelah dilarang Bappebti untuk diperjualbelikan secara umum.
Token ASIX/IG @anang_hermansyah
Token ASIX/IG @anang_hermansyah

Bisnis.com, JAKARTA – Pergerakan token ASIX, milik Anang Hermansyah, naik-turun bak roller coaster setelah dilarang untuk diperdagangkan secara umum oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).

Dilansir dari situs Coin Market Cap pada Jumat sore (11/2/2022), harga token ASIX menembus angka US$0.000005833 pada pukul 16.32 WIB atau sudah mengalami kenaikan 79,7 persen.

Harga token ASIX melonjak meskipun sebelumnya sempat anjlok hingga ke level terendah US$0.000004007 pada hari ini. Token ASIX ambruk ke harga US$0.000003274 setelah Bappebti menegaskan aset kripto tersebut tak boleh diperjualbelikan di pasar secara umum.

Pada Kamis (10/2/2022), Bappebti melalui akun Twitternya menyampaikan pelarangan karena token ASIX belum terdaftar.

“Dapat kami sampaikan bahwa token ASIX dilarang untuk diperdagangkan karena tidak termasuk dalam 229 aset kripto yang boleh diperdagangkan dalam transaksi aset kripto di Indonesia sesuai Peraturan Bappebti Nomor 7 tahun 2020. Terima kasih," tulis @InfoBappebti.

Sebelum nilainya terjun bebas, token ASIX berada pada US$0.00000563 atau setara Rp0.081 pada 10 Februari 2022 pukul 14.05 WIB. Dalam dua jam setelah info tersebut dirilis, nilai token anjlok ke harga US$0.000002967 atau setara Rp0.043.

Meskipun terpantau turun, volume penjualan token ASIX menghijau hingga 116,74 persen. Pantuan hingga siang pukul 12.50 WIB, nilai tersebut mulai merangkak naik.

Para pembeli token ASIX kalang kabut melihat nilainya yang terus turun. Anang kemudian memberikan klarifikasi terhadap info dari Bappebti. Menurutnya, token ASIX bukan dilarang diperdagangan, tapi belum bisa diperdagangkan di exchanger Kripto Indonesia, karena sedang dalam proses daftar ke Bappebti.

Meskipun sudah dilarang, banyak public figure seperti Ariel Noah, Judika, Atta Halilintar, Kevin Aprilio, dan Titi Kamal yang sudah membeli mata uang kripto dengan jenis non-fungible token tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper