Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Marak Aplikasi Trading Ilegal, Apa yang Harus Dilakukan?

Maraknya aplikasiperdagangan ilegal untuk aset seperti saham, kripto, forex, dan lainnya merupakan imbas dari perkembangan teknologi yang semakin pesat dari tahun ke tahun.
Ilustrasi Robot Trading Forex/kaskus
Ilustrasi Robot Trading Forex/kaskus

Bisnis.com, JAKARTA – Maraknya aplikasi perdagangan (trading) ilegal di Indonesia harus menjadi pembelajaran untuk seluruh masyarakat dan kepentingan terkait tentang perlunya literasi investasi yang optimal.

Founder Traderindo.com, Wahyu Laksono memaparkan, maraknya aplikasi-aplikasi perdagangan ilegal untuk aset seperti saham, kripto, forex, dan lainnya merupakan imbas dari perkembangan teknologi yang semakin pesat dari tahun ke tahun. Hal ini juga memungkinkan aplikasi-aplikasi tersebut mempromosikan produknya melalui iklan-iklan di media sosial.

“Pada zaman yang global seperti sekarang, rasanya akan sangat sulit menutup akses promosi aplikasi tersebut,” katanya saat dihubungi, Selasa (1/2/2022).

Menurutnya, hal utama yang perlu ditingkatkan untuk memerangi fenomena ini adalah edukasi yang menyeluruh. Seluruh lapisan masyarakat, pemangku kepentingan terkait, hingga sistem pendidikan wajib mendapatkan edukasi agar literasi investasinya semakin baik.

Selain itu, otoritas terkait juga perlu merevisi definisi ilegal di Indonesia yang menurutnya kurang meyakinkan. Wahyu mencontohkan, aset kripto saat ini dinyatakan bukan sebagai alat pembayaran dan ilegal di Indonesia, tetapi investasi pada produk ini tetap diperbolehkan.

“Selain itu, jika legal, apakah sudah pasti akan menjamin menjadi aset investasi yang cocok? seperti  aset berjangka forex atau saham di BEI, orang bisa bangkrut dan tertipu karena satu dan lain hal. Oleh karena itu, literasi investasi menjadi sangat penting,” jelasnya.

Di sisi lain, Wahyu juga tidak memungkiri kehadiran regulasi yang komprehensif juga akan semakin menekan kemunculan aplikasi-aplikasi investasi ilegal sejenis. Meski demikian, Wahyu mengatakan, kemunculan hukum atau regulasi ini seringkali terlambat dan baru menjadi pembahasan setelah banyak korban.

“Ini bukan hanya masalah di Indonesia, krisis subprime mortgage AS pada 2008 lalu juga disebabkan oleh kelicikan investor dan regulator dalam membuat aset derivatif,” pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper