Bisnis.com, JAKARTA – Melalui kemajuan teknologi, berinvestasi kini semakin mudah dengan banyaknya pilihan aplikasi lokal maupun luar. Namun tak semua platform investasi tersebut dijamin keamanannya.
Terkait hal tersebut, Vice President of Marketing Ajaib Gladys Pratiwi menghimbau para investor untuk memeriksa regulasi dan legalitas aplikasi yang akan digunakan.
Gladys mengatakan bahwa regulasi dan legalitas aplikasi untuk investasi atau aktivitas trading diperlukan karena erat kaitannya dengan uang atau investasi guna menghindari penyalahgunaan data pribadi dan penipuan di kemudian hari.
Selain itu, perlindungan dan pengawasan dari pihak terkait juga sangat penting, diantaranya dari Otoritas Jasa Keuangan.
Oleh sebab itu, Gladys mengingatkan kembali untuk para calon investor selalu bersikap waspada apabila menerima tawaran investasi.
“Bersikap waspada apabila menerima tawaran investasi yang menjanjikan return atau keuntungan sangat tinggi [bahkan seringkali tidak masuk akal] atau dalam jumlah yang dipastikan,” ungkap Gladys kepada Bisnis, dikutip Minggu (30/1/2022).
Baca Juga
Disamping itu, dia menambahkan investor juga harus memastikan apakah lembaga yang menjual atau menawarkan produk investasi telah memperoleh izin usaha untuk mengelola investasi dan dana investor.
Sebelumnya, Ketua Satuan Tugas Waspada Investasi Tongam L. Tobing mengungkapkan pihaknya selalu mengumumkan bentuk-bentuk investasi ilegal melalui siaran pers yang bisa dicari di investor alert portal.
“Namun, akan lebih mudah bagi masyarakat untuk mengecek mana investasi yang sudah punya izin usaha dari instansi terkait,” ujar Tongam kepada Bisnis, Rabu (19/1/2022).
Dia mengatakan, jika ingin mengecek investasi yang telah memiliki izin dan masuk dalam daftar Perusahaan Perdagangan Berjangka Komoditi, masyarakat bisa memeriksanya di situs www.bappebti.go.id pada bagian “Pelaku Pasar”.
Di sisi lain, Tongam juga mengingatkan investor sebelum melakukan investasi harus mengingat 2L yaitu legal dan logis. Dia menjelaskan, legal artinya masyarakat perlu teliti legalitas lembaga dan produknya.
Perlu untuk mengecek apakah kegiatan atau produknya sudah memiliki izin usaha dari instansi terkait. Investor juga bisa mencermati apakah investasi sudah sesuai dengan izin usaha yang dimiliki.
"Sebuah aplikasi investasi bisa jadi hanya mendompleng izin yang dimiliki padahal kegiatan atau produknya yang dilakukan tidak sesuai dengan izinnya," pungkasnya.
Kemudian, izin tersebut tidak selalu berasal dari OJK. Dia menjelaskan, jika kegiatannya adalah perdagangan, maka izinnya dari Kementerian Perdagangan RI.
Selanjutnya, logis artinya pahami proses bisnis yang ditawarkan, apakah masuk akal, sesuai dengan kewajaran penawaran imbal hasil yang ditawarkan.
Menurutnya, apabila perusahaan menjanjikan imbal hasil melebihi bunga yang diberikan perbankan, bahkan tanpa risiko, penawaran tersebut patut dicek kembali. Dalam hal ini ungkapnya, kegiatan arisan dengan iming-iming imbal hasil tertentu dengan jangka tertentu perlu diwaspadai.