Bisnis.com, JAKARTA – Kasus mengenai praktik investasi ilegal dengan aplikasi robot trading tengah marak akhir-akhir ini. Sejumlah pihak dari berbagai kalangan pun turut terseret dalam pusaran kasus tersebut.
Terbaru, terdapat nama DNA Pro yang tengah diusut oleh Bareskrim Polri karena kasus dugaan investasi robot trading ilegal. Sebelum muncul nama DNA Pro, terdapat pula kasus hampir serupa yang menyeret nama NET89.
Sekadar informasi, robot trading merupakan sistem yang memantau dan menjalankan transaksi perdagangan menggunakan algoritma khusus. Fasilitas ini membuat para investor dimudahkan dalam otomatisasi menjalankan praktik perdagangan saham maupun mata uang.
Adapun, di Indonesia, sejauh ini belum ada aturan yang secara jelas mengatur tentang praktik dan bisnis robot trading. Dengan demikian, legalitas praktik tersebut tidak ada di Indonesia.
Kendati belum memiliki legalitas praktik di Indonesia, para pelaku usaha robot trading terus berjamuran di Indonesia. Pada 2021, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) telah memblokir 1.222 situs perdagangan berjangka komoditi ilegal dan permainan judi berkedok trading, termasuk robot trading.
Uniknya jumlah investor yang ikut dalam praktik robot trading ilegal pun ternyata cukup besar, meskipun dalam beberapa waktu terakhir, muncul kabar mengenaik kerugian yang dialami para investor dengan nilai jumbo.