Bisnis.com, JAKARTA - Industri aset kripto terus mencatatkan pertumbuhan di Indonesia. Namun, tingkat penipuan yang turut membayangi industri ini juga telah membuat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan imbauan terhadap dugaan penipuan skema ponzi investasi aset kripto.
Terkait hal tersebut, Ketua Umum Asosiasi Pedagang Aset Kripto Indonesia (Aspakrindo) & COO Tokocrypto, Teguh Kurniawan Harmanda, menjelaskan setiap produk investasi pasti memiliki risiko. Semakin tinggi potensi keuntungan juga akan diikuti dengan semakin tingginya tingkat risiko, begitupun sebaliknya.
"Kami sepakat dengan OJK untuk mewaspadai dugaan penipuan skema ponzi atau money game investasi aset kripto. Dari sisi transaksi telah diatur resmi oleh Bappebti, mulai dari pembelian aset kripto hingga jenis token/koin yang diperbolehkan," katanya dikutip dari keterangan resmi, dikutip Minggu (30/1/2022).
Mande melanjutkan, sejauh ini kasus-kasus yang terjadi tidak menyurutkan minat masyarakat untuk berinvestasi aset kripto. Namun, pihaknya tidak tutup mata dan akan bertindak sesuai dengan ‘porsi’ untuk mencegah hal itu terulang kembali.
Investasi aset kripto ilegal atau bodong biasanya beroperasi dengan berbagai modus di antaranya, menjanjikan pendapatan tetap dan menjanjikan bonus dari mendapatkan anggota baru (skema ponzi).
Ada pula modus seperti iming-iming dapat hadiah/airdrop, modus menerima pengelolaan dana dengan imbal hasil besar dalam waktu singkat. Kemudian, scam fake account sebagai eksekutif exchange dan menghimpun dana.
Baca Juga
"Pelaku memanfaatkan ketidakpahaman masyarakat untuk menipu dengan cara iming-iming pemberian imbal hasil yang sangat tinggi dan tidak wajar, namun terlebih dahulu masyarakat diminta menempatkan atau menyetorkan dananya. Kami mengapresiasi pihak kepolisian, OJK, Bappebti dan lainnya yang sigap untuk menelusuri dan mencegah penipuan investasi aset kripto bodong yang terjadi selama ini," ungkapnya.
Perdagangan atau investasi aset kripto di Indonesia diperbolehkan dan diawasi oleh Bappebti di bawah Kementerian Perdagangan sejak 2019. Dalam perdagangan aset kripto, Bappebti mengeluarkan aturan Nomor 6 tahun. 2019 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang Dan Pencegahan.
Peraturan tersebut mengatur regulasi regulasi Anti Money Laundering (AML) yang mewajibkan pedagang aset kripto melakukan prosedur Know Your Customer (KYC), yang artinya saat hendak membuat akun, pengguna diharuskan mengunggah KTP sebagai identitas.
Upaya mengedukasi kepada masyarakat tentang kehati-hatian dalam berinvestasi aset kripto terus dilakukan. Di samping itu, asosiasi dan pedagang aset kripto menyambut baik diskusi dengan semua stakeholder terkait dan terus berkontribusi untuk membangun pemahaman yang lebih dalam tentang manfaat industri aset kripto dan ekosistem blockchain yang sehat.