Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Larangan Terbatas Ekspor CPO, Ini Strategi Mahkota Group (MGRO)

Untuk beradaptasi terhadap kebijakan larangan terbatas ekspor CPO, Mahkota Group (MGRO) akan mempercepat pengembangan pada sektor hilirisasi produk.
Direktur Utama PT Mahkota Group Tbk Usli memberikan penjelasan mengenai kinerja perusahaan dalam rangka penawaran umum perdana atau initial public Offering di Jakarta, Jumat (22/6/2018)./JIBI-Dedi Gunawan
Direktur Utama PT Mahkota Group Tbk Usli memberikan penjelasan mengenai kinerja perusahaan dalam rangka penawaran umum perdana atau initial public Offering di Jakarta, Jumat (22/6/2018)./JIBI-Dedi Gunawan

Bisnis.com, JAKARTA – Sosialisasi kebijakan larangan terbatas atau lartas pada ekspor produk sawit terhadap pelaku usaha terkait perlu dilakukan secara masif.

Sekretaris Perusahaan PT Mahkota Group Tbk. (MGRO) Elvi mengatakan, lartas yang tertuang dalam Permendag No.2/2022 sebenarnya diberlakukan untuk menjaga kebutuhan pasokan produksi hasil sawit di dalam negeri agar terpenuhi sebelum perusahaan melakukan ekspor bahan baku.

Artinya, setiap perusahaan yang akan melakukan ekspor wajib memenuhi sejumlah syarat agar dapat mengantongi persetujuan ekspor. Oleh karena itu, sosialisasi kebijakan ini wajib dilakukan secara masif baik kepada perusahaan perkebunan maupun pelaku usaha terkait lainnya.

“Sosialisasi secara penuh perlu dilakukan kepada seluruh pelaku pasar pada sektor tersebut agar lartas tersebut dapat berjalan dengan lancar tanpa menimbulkan sinyal negatif,” katanya saat dihubungi pada Senin (25/1/2022).

Adapun, untuk beradaptasi terhadap kebijakan ini, Elvi mengatakan pihaknya akan lebih mempercepat pengembangan pada sektor hilirisasi produk. Hal ini terutama untuk produk-produk jadi yang prospeknya menjanjikan agar pendapatan perusahaan tidak terus menerus tergantung pada ekspor bahan baku.

Sebelumnya, pemerintah resmi menerapkan larangan terbatas atau lartas pada ekspor produk sawit melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 2/2022 tentang Perubahan atas Permendag No. 19/2021 tentang Kebijakan Pengaturan Ekspor.

Dalam regulasi tersebut, ekspor minyak sawit mentah atau CPO, refined, bleached, and deodorized palm olein (RBD Palm Olein), dan minyak jelantah harus melalui mekanisme perizinan berusaha berupa persetujuan ekspor (PE).

"Dalam pencatatan melalui persetujuan ekspor, pelaku usaha melakukan self declaration terhadap jumlah yang diekspor dan yang dipasok ke dalam negeri. Ini yang akan kami catat dan kami lihat," kata Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Indrasari Wisnu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper