Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah berencana mengadakan lelang Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) atau Sukuk Negara pada Selasa (11/1/2022) mendatang, untuk memenuhi sebagian dari target pembiayaan dalam APBN.
Berdasarkan data Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kementerian Keuangan, Selasa (4/1/2022), seri yang akan dilelang adalah 1 seri Surat Perbendaharaan Negara-Syariah (SPN-S) dan 5 seri Project Based Sukuk (PBS).
Seri-seri tersebut adalah SPN-S 12072022 (new issuance), PBS031 (reopening), PBS032 (reopening), PBS029 (reopening), PBS034 (new issuance), dan PBS033 (new issuance).
Target indikatif dari lelang sukuk 11 Januari 2022 mendatang ditetapkan senilai Rp11 triliun.
Adapun pemerintah mengalokasikan pembelian nonkompetitif sebesar 50 persen dari jumlah yang dimenangkan untuk seri SPN-S dan 30 persen dari jumlah yang dimenangkan untuk seri PBS.
Berikut besaran kupon dan jatuh tempo masing-masing seri yang akan dilelang:
Baca Juga
- Surat Perbendaharaan Negara-Syariah seri SPN-S 12072022 (Diskonto; 12 Juli 2022)
- Project Based Sukuk PBS031 (4%; 15 Juli 2024)
- Project Based Sukuk PBS032 (4,88%; 15 Juli 2026)
- Project Based Sukuk PBS029 (6,38%; 15 Maret 2034)
- Project Based Sukuk PBS034 (15 Juni 2039)
- Project Based Sukuk PBS033 (15 Juni 2047).
Lelang dibuka pada Selasa (11/1/2022) pukul 09.00 WIB dan ditutup pukul 11.00 WIB. Setelmen akan dilaksanakan pada 13 Januari 2022 atau 2 hari kerja setelah tanggal pelaksanaan lelang (T+2).
SBSN seri SPN-S akan diterbitkan menggunakan akad Ijarah Sale and Lease Back dengan mendasarkan pada fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) nomor 72/DSN-MUI/VI/2008. Sedangkan SBSN seri PBS menggunakan akad Ijarah Asset to be Leased dengan mendasarkan pada fatwa DSN-MUI nomor 76/DSN-MUI/VI/2010.
Dalam lelang SBSN pada prinsipnya semua pihak, baik investor individu maupun institusi, dapat menyampaikan penawaran pembelian dalam lelang.
Namun dalam pelaksanaannya, penyampaian penawaran pembelian harus melalui dealer utama yang telah mendapat persetujuan dari Kementerian Keuangan.