Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Lindungi Investor di Bursa Kripto, Ini Sederet Langkah Bappebti

Bursa Berjangka sebagai layer pertama yang melakukan pengawasan dan menerima pelaporan dari Lembaga Kliring, Kustodian dan Pedagang Aset Kripto, melakukan kajian atas produk jenis aset kripto yang ingin ditransaksikan.
Karyawan beraktivitas di Mining farm Rekeningku.com di Cibitung, Jawa Barat, Selasa (21/9/2021). Mining Farm yang telah berjalan sejak Oktober 2017 itu kini memiliki lebih dari 2.000 unit GPU dengan mayoritas menambang koin kripto Ethereum (ETH). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti
Karyawan beraktivitas di Mining farm Rekeningku.com di Cibitung, Jawa Barat, Selasa (21/9/2021). Mining Farm yang telah berjalan sejak Oktober 2017 itu kini memiliki lebih dari 2.000 unit GPU dengan mayoritas menambang koin kripto Ethereum (ETH). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA - Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) tengah mempersiapkan pembentukan Bursa Aset Kripto. Untuk melindungi pedagang dan calon investor, Bappebti juga menyiapkan beberapa hal termasuk regulasi.

Untuk mengatur Perdagangan Fisik Aset Kripto di Indonesia dan sebagai upaya memberikan perlindungan kepada masyarakat yang berinvesitasi Aset Kripto, Bappebti telah menyusun sejumlah regulasi.

Adapun regulasi yang sudah dikeluarkan adalah sebagai berikut:

  • Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 99 Tahun 2018 tentang Kebijakan Umum Penyelengaraan Perdagangan Berjangka Aset Kripto.
  • Peraturan Bappebti Nomor 2 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pasar Fisik Komoditi di Bursa Berjangka;
  • Peraturan Bappebti Nomor 3 Tahun 2019 tentang Komoditi yang Dapat Dijadikan sebagai Subjek Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah, dan/atau Kontrak Derivatif Lainnya yang Diperdagangkan di Bursa Berjangka
    Peraturan Bappebti Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penerapan Program APU-PPT Terkait Penyelenggaraan Pasar Fisik Komoditi di Bursa Berjangka;
  • Peraturan Kepala Bappebti Nomor 7 Tahun 2020 tentang Penetapan Daftar Aset Kripto Yang Dapat diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto;
  • Peraturan Bappebti Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto di Bursa Berjangka, sebagai pengganti Peraturan Bappebti Nomor 5 Tahun 2019, Peraturan Bappebti Nomor 9 Tahun 2019, Peraturan Bappebti Nomor 2 Tahun 2020, dan Peraturan Bappebti Nomor 3 Tahun 2020
  • Surat Edaran Kepala Bappebti Nomor 285/BAPPEBTI/SE/08/2021 tentang Penyampaian Laporan Berkala dan Sewaktu-waktu Atas Pelaksanaan Perdagangan Aset Kripto.

"Dalam rangka memberikan perlindungan kepada konsumen, Bappebti menerapkan peraturan yang mengatur mengenai beberapa hal, seperti membentuk ekosistem kelembagaan Pasar Fisik Aset Kripto yang terdiri dari Bursa Aset Kripto, Lembaga Klirin dan Pengelola Tempat Penyimpanan Aset Kripto dalam rangka memitigasi risiko pada perdagangan fisik aset kripto," terang Kepala Bappebti Indrasari Wisnu Wardhana kepada Bisnis, Selasa (21/12/2021).

Selanjutnya, Bursa Berjangka sebagai layer pertama yang melakukan pengawasan dan menerima pelaporan dari Lembaga Kliring, Kustodian dan Pedagang Aset Kripto, melakukan kajian atas produk jenis aset kripto yang ingin ditransaksikan sebelum resmi ditetapkan oleh Bappebti.

Di sisi lain, Lembaga Kliring bermanfaat untuk menjadi pihak yang mengawasi alur dana pelanggan kripto yang bertransaksi sehingga dana pelanggan sebesar 70 persen ditempatkan dan diawasi oleh Lembaga Kliring Pengelola Tempat Penyimpanan Aset Kripto. 

Dari sisi pelaku usaha, pedagang wajib memiliki tanda daftar dari Bappebti. "Adapun, Jenis Aset Kripto yang dapat diperdagangkan nantinya akan ditetapkan oleh Bappebti," tegasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Mutiara Nabila
Editor : Farid Firdaus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper