Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Naik Bos! Harga Emas 24 Karat Antam Hari Ini, Senin 20 Desember 2021

Hari ini harga jual kembali (buyback) emas Antam berada di level Rp830.000 per gram, naik Rp1.000 dibandingkan dengan harga kemarin.
Pramuniaga menunjukkan emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) di sebuah gerai emas di Malang, Jawa Timur, Senin (6/1/2020)./ ANTARA - Ari Bowo Sucipto
Pramuniaga menunjukkan emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) di sebuah gerai emas di Malang, Jawa Timur, Senin (6/1/2020)./ ANTARA - Ari Bowo Sucipto

Bisnis.com, JAKARTA - Harga emas batangan 24 karat PT Aneka Tambang Tbk. atau Antam, tercatat menguat pada hari ini, Senin (20/12/2021) jika dibandingkan dengan harga kemarin.

Berdasarkan informasi dari Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia Antam, harga dasar emas 24 karat ukuran 1 gram dijual senilai Rp935.000 atau naik Rp1.000 dari posisi perdagangan sebelumnya, Minggu (19/12/2021).

Kemudian, emas satuan terkecil dengan ukuran 0,5 gram dijual Rp517.500, naik Rp500 dibandingkan dengan harga sebelumnya.

Selanjutnya, harga emas 24 karat ukuran 5 gram hari ini dibanderol Rp4.450.000 dan emas batangan dengan satuan 10 gram dijual dengan harga Rp8.845.000.

Harga emas untuk satuan 50 gram dibanderol Rp43.895.000 sedangkan untuk cetakan berukuran 100 gram dapat ditebus dengan harga Rp87.712.000.

Adapun, ukuran 500 gram seharga Rp437.820.000, sedangkan ukuran 1.000 gram dibanderol Rp875.600.000.

Sementara itu, harga jual kembali (buyback) emas Antam berada di level Rp830.000 per gram, naik Rp1.000 dibandingkan dengan harga kemarin. Harga jual kembali ini belum mempertimbangkan pajak jika nominalnya lebih dari Rp10 juta.

Sesuai dengan PMK No 34/PMK.10/2017, penjualan kembali emas batangan ke Antam dengan nominal lebih dari Rp 10 juta, dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen (untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk non NPWP). PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback.

Adapun, untuk pembelian emas batangan akan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen (untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non NPWP). Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Pandu Gumilar
Editor : Farid Firdaus
Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro