Bisnis.com, JAKARTA - Emiten BUMN kontraktor PT Waskita Karya (Persero) Tbk. akan melakukan aksi penambahan modal lewat Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD) atau rights issue senilai Rp11,96 triliun.
Manajemen Waskita Karya dalam prospektus di Harian Bisnis Indonesia menuliskan, perusahaan akan melakukan HMETD dengan melepas sebanyak-banyaknya 19.295.430.298 (19,29 miliar) saham seri B dengan nilai nominal Rp100.
Harga pelaksanaan Rp620 per saham sehingga emiten bersandi saham WSKT ini akan meraup dana dari rights issue sebanyak-banyaknya Rp11,96 triliun. Pemerintah sebagai pemegang saham utama akan melaksanakan haknya terhadap saham WSKT senilai Rp7,9 triliun.
"Pemerintah akan melakukan penambahan modala ke WSKT melalui Penyertaan Modal Negara (PMN)," seperti dikutip dari prospektus, Jumat (17/12/2021).
Waskita mengingatkan kepada pemegang saham yang tidak melaksanakan haknya dalam aksi HMETD, maka kepemilikan sahamnya dapat terdilusi maksimum 58,7 persen. Adapun, pemerintah memegang saham WSKT sebanyak 66 persen, dan masyarakat 33,96 persen.
Berikut jadwal sementara aksi HMETD Waskita Karya.
Baca Juga
Tanggal RUPSLB : 21 September 2021
Tanggal efektif pernyataan pendaftaran HMETD dari OJK : 16 Desember 2021
Tanggal terakhir pencatatan untuk memperoleh HMETD : 28 Desember 2021
Tanggal terakhir perdagangan saham dengan HMETD
- Pasar reguler dan negosiasi : 24 Desember 2021
- Pasar tunai : 28 Desember 2021
Tanggal distribusi sertifikat HMETD : 29 Desember 2021
Tanggal pencatatan di Bursa Efek Indonesia : 30 Desember 2021
Periode perdagangan HMETD : 30 Desember 2021-12 Januari 2022
Periode penyerahan saham hasil pelaksanaan HMETD : 4 Januari 2021-14 Januari 2022
Tanggal terakhir pembayaran pemesanan saham tambahan : 14 Januari 2022
Tanggal penjatahan : 17 Januari 2022
Tanggal pengembalian uang pemesanan : 19 Januari 2022
Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko Waskita Karya Taufik Hendra Kusuma mengatakan perseroan telah menerima Peraturan Pemerintah (PP) No. 116 Tahun 2021 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara RI ke Dalam Modal Saham Perusahaan PT Waskita Karya (Persero) Tbk. yang ditandatangani oleh Presiden RI Joko Widodo.
“Dengan diterimanya PP PMN tersebut, maka pernyataan efektif OJK [untuk rights issue] dapat segera diperoleh dan proses rights issue dapat segera dilaksanakan,” tulis Taufik dalam siaran pers, Kamis (16/12/2021).
Adapun, di dalam PP PMN tersebut dinyatakan bahwa pemerintah memandang perlu untuk Waskita Karya memperbaiki struktur permodalan dan meningkatkan kapasitas usaha dalam rangka mendukung program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) serta penyelesaian Proyek Strategis Nasional di bidang jalan tol.
PMN tersebut diberikan senilai Rp7,9 triliun kepada emiten dengan kode saham WSKT ini dalam bentuk penambahan penyertaan modal ke dalam modal saham Waskita Karya. Sumber dana tersebut dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2021.
Selanjutnya, dalam aksi rights issue pada akhir tahun ini perseroan membidik dana segar sekitar Rp11,9 triliun yang terdiri dari dana PMN senilai Rp7,9 triliun dan Rp4 triliun dari publik.
Dana PMN senilai Rp7,9 triliun akan digunakan WSKT untuk menyelesaikan 7 ruas jalan tol eksisting sedangkan dana dari publik senilai Rp4 triliun akan digunakan sebagai modal kerja dan belanja modal perseroan maupun anak usaha.