Bisnis.com, JAKARTA – Langkah moratorium pemberian izin yang dilakukan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) diharapkan dapat meningkatkan daya saing perusahaan manajer investasi (MI) serta industri reksa dana.
Head of Market Research Infovesta Utama Wawan Hendrayana memaparkan, kebijakan moratorium yang dilakukan OJK disebabkan oleh cukup banyak MI di Indonesia dana kelolaan atau asset under management (AUM) dengan dana kelolaan yang minimal. Ia mengatakan, saat ini sudah ada sekitar 10 MI yang memiliki AUM dibawah Rp100 miliar.
Sementara itu, rata-rata pendapatan MI adalah sekitar 1 persen dari total dana kelolaan. Jika dihitung per dengan asumsi dana kelolaan Rp100 miliar, maka MI tersebut mencatat penerimaan sekitar Rp1 miliar per tahunnya.
“Kalau dibagi 12 bulan, maka tidak sampai Rp100 juta per bulannya, sementara operasional terus berjalan. Sehingga, untuk ukuran MI ini kurang sehat,” jelasnya saat dihubungi pada Kamis (16/12/2021).
Menurutnya, kebijakan moratorium ini dapat meningkatkan daya saing MI yang sudah ada. Dengan tidak adanya MI baru, para manajer investasi yang sudah ada kini dapat fokus memperkuat kinerja dan memperkenalkan produk-produk yang menarik ke masyarakat.
Dengan kebijakan ini, industri reksa dana juga diharapkan semakin kuat. Perusahaan manajer investasi diharapkan memiliki tata kelola yang layak dengan kinerja keuangan optimal serta dipercaya oleh para investor reksa dana.
Baca Juga
“Ini adalah kesempatan untuk MI untuk konsolidasi dan bersaing dengan sehat untuk menggaet investor-investor baru,” lanjutnya.
Sementara itu, investor juga akan diuntungkan dengan adanya moratorium izin MI. Dengan tidak adanya MI baru dalam beberapa waktu ke depan, kini investor dapat melihat kinerja manajer investasi yang ada dengan lebih baik.
“Para investor juga bisa lebih mudah memilih MI karena nantinya MI dengan kinerja dan pelayanan optimal akan terlihat,” imbuhnya.