Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

OJK Lakukan Moratorium Pemberian Izin Manajer Investasi

OJK menyebut keputusan itu diambil untuk melakukan penyempurnaan peraturan nomor V.A.3 tentang Perizinan Perusahaan Efek yang Melakukan Kegiatan Usaha sebagai Manajer Investasi.
Karyawan menjawab telepon di Call Center Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Jakarta, Senin (30/12/2019). Bisnis/Abdullah Azzam
Karyawan menjawab telepon di Call Center Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Jakarta, Senin (30/12/2019). Bisnis/Abdullah Azzam

Bisnis.com, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menghentikan sementara pemberian izin bagi perusahaan efek yang melakukan kegiatan usaha selaku manajer investasi. Regulator akan melakukan evaluasi dan penataan industri manajer investasi.

Sementara itu, bagi perusahaan efek yang telah diberikan izin sebagai manajer investasi sebelumnya tidak mengalami perubahan dan juga tidak akan berdampak kepada nasabahnya.

Keputusan itu ditetapkan dalam Surat Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-72/D.04/2021 tertanggal 14 Desember 2021 tentang Moratorium Penerbitan Izin Perusahaan Efek Yang Melakukan Kegiatan Usaha Sebagai Manajer Investasi yang berlaku sejak tanggal ditetapkan hingga batas waktu yang akan ditetapkan kemudian.

OJK menyebut keputusan itu diambil untuk melakukan penyempurnaan peraturan nomor V.A.3 tentang Perizinan Perusahaan Efek yang Melakukan Kegiatan Usaha sebagai Manajer Investasi.

OJK juga akan melakukan evaluasi atas tata kelola (governance) pengelolaan investasi, peningkatan kapasitas (capacity building) serta peningkatan penerapan prinsip kehati-hatian atas seluruh manajer investasi yang telah memperoleh izin usaha.

“Melalui keputusan ini, OJK menjaga agar industri pengelolaan investasi berjalan sehat dan memiliki kualitas profesionalisme yang memadai untuk mendorong industri Manajer Investasi yang berkontribusi terhadap pertumbuhan industri pengelolaan investasi secara keseluruhan,” sebut OJK dalam keterangan resmi Rabu (15/12/2021).

Berdasarkan keputusan ini, permohonan izin Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Manajer Investasi yang telah diajukan sebelum berlakunya keputusan ini, akan tetap diproses sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sebagai informasi, berkaitan dengan Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Manajer Investasi, hingga 14 Desember 2021 terdapat 98 pihak yang memiliki izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan. Informasi dan profil atas pihak dimaksud dapat diakses pada laman reksadana.ojk.go.id.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Pandu Gumilar
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper