Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

OJK Moratorium Pemberian Izin MI, Ini Tanggapan Panin AM

Moratorium oleh OJK dilakukan mengingat sudah banyaknya jumlah manajer investasi di Indonesia.
Panin Asset Management/linkedin.com
Panin Asset Management/linkedin.com

Bisnis.com, JAKARTA – Kebijakan moratorium pemberian izin untuk manajer investasi (MI) yang dilakukan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dinilai merupakan langkah positif untuk konsolidasi industri reksa dana Indonesia.

Direktur Panin Asset Management (Panin AM) Rudiyanto menjelaskan kebijakan moratorium oleh OJK dilakukan mengingat sudah banyaknya jumlah manajer investasi di Indonesia. Hal ini membuat tidak semua MI mendapatkan dana kelolaan yang optimal.

Menurutnya, kebijakan yang diambil OJK ini memiliki efek yang positif untuk industri reksa dana. Selain membatasi kemunculan MI baru, para manajer investasi yang sudah ada kini dapat melakukan konsolidasi strategi serta fokus mengelola dan menambah dana kelolaannya.

“Menurut saya, langkah ini ada baiknya juga agar MI dapat berkonsolidasi dan fokus,” jelasnya saat dihubungi pada Kamis (16/12/2021).

Lebih lanjut, Rudiyanto mengatakan langkah moratorium OJK tidak akan berdampak signifikan terhadap usaha Panin AM. Menurutnya, kebijakan ini lebih ditujukan kepada calon-calon MI, sehingga manajer investasi yang sudah ada seperti Panin AM cenderung tidak akan terdampak.

Dampak kebijakan ini ke para investor reksa dana juga dinilai tidak akan terlihat. Rudiyanto mengatakan, ke depannya Panin AM akan cenderung melakukan business as usual dan terus berupaya menambah jumlah investor serta dana kelolaan.

“Sebenarnya kebijakan ini tidak ada efek positif ataupun negatif yang signifikan ke Panin AM ataupun investor,” imbuhnya.

Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan menghentikan sementara pemberian izin bagi perusahaan efek yang melakukan kegiatan usaha selaku manajer investasi.

Regulator akan melakukan evaluasi dan penataan industri manajer investasi. Sementara bagi perusahaan efek yang telah diberikan izin sebagai manajer investasi sebelumnya tidak mengalami perubahan dan juga tidak akan berdampak kepada nasabahnya.

Keputusan itu ditetapkan dalam Surat Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-72/D.04/2021 tertanggal 14 Desember 2021 tentang Moratorium Penerbitan Izin Perusahaan Efek Yang Melakukan Kegiatan Usaha Sebagai Manajer Investasi yang berlaku sejak tanggal ditetapkan hingga batas waktu yang akan ditetapkan kemudian.

OJK menyebut keputusan itu diambil untuk melakukan penyempurnaan peraturan nomor V.A.3 tentang Perizinan Perusahaan Efek yang Melakukan Kegiatan Usaha sebagai Manajer Investasi.

Kedua, melakukan evaluasi atas tata kelola (governance) pengelolaan investasi, peningkatan kapasitas (capacity building) serta peningkatan penerapan prinsip kehati-hatian atas seluruh manajer investasi yang telah memperoleh izin usaha.

“Melalui keputusan ini, OJK menjaga agar industri pengelolaan investasi berjalan sehat dan memiliki kualitas profesionalisme yang memadai untuk mendorong industri Manajer Investasi yang berkontribusi terhadap pertumbuhan industri pengelolaan investasi secara keseluruhan,” sebut OJK dalam keterangan resmi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper