Bisnis.com, JAKARTA – Pinnacle Persada Investama menyambut positif moratorium pemberian izin untuk manajer investasi (MI) yang dilakukan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Hal ini dinilai menjadi momen tepat untuk menyempurnakan regulasi yang ada guna mengembangkan industri reksa dana Indonesia.
Direktur Utama Pinnacle Persada Investama Guntur Putra memaparkan pihaknya meyakini OJK selaku regulator memiliki pertimbangan yang baik dan matang untuk melakukan moratorium. Menurutnya, langkah ini dilakukan demi kebaikan industri dan untuk kepentingan investor.
Salah satu alasan moratorium menurut Guntur adalah untuk penyempurnaan V.A.3 tentang Perizinan Perusahaan Efek yang Melakukan Kegiatan Usaha sebagai Manajer Investasi, yang sudah tidak sesuai dengan kondisi industri saat ini.
“Menurut saya, ini juga merupakan momen yang tepat untuk melakukan evaluasi secara objektif dalam seluruh aspek dalam pengelolaan investasi yang dilakukan MI yang telah memiliki izin,” katanya saat dihubungi pada Kamis (16/12/2021).
Guntur mengatakan, selaku pelaku pasar di industri MI, Pinnacle menyambut baik kebijakan yang diambil OJK. Pihaknya berharap adanya moratorium dan penyempurnaan peraturan VA3 terkait perizinan, industri reksa dana akan terus berkembang.
Menurutnya, penyempurnaan peraturan terkait amat penting agar kepercayaan investor terhadap industri juga meningkat. Selain itu, aspek pengelolaan investasi bisa dijalankan dengan sangat professional.
Baca Juga
Secara keseluruhan, industri reksa dana Indonesia akan semakin sehat bila kebijakan ini dilakukan secara objektif dan menyeluruh. Kepercayan investor terhadap perusahaan manajer investasi dan industri reksa dana juga diharapkan akan meningkat.
Terkait penyempurnaan aturan VA 3, Guntur mengatakan, OJK dapat menyesuaikan perizinan dengan klasifikasi MI. Pasalnya, saat ini sudah ada 98 perusahaan manajer investasi di Indonesia dengan jumlah dana kelolaan yang beragam tetapi memiliki persyaratan yang sama.
Ia mencontohkan, Monetary Authority of Singapore (MAS) di Singapura mengkategorikan izin MI ke beberapa klasifikasi dengan persyaratan yang berbeda-beda. Hal ini dinilai dapat meningkatkan kualitas industri reksa dana di Indonesia.
“Sebagai analogi di industri perbankan Indonesia juga ada buku I, II, III, dan IV. Tentu persyaratan permodalan dan juga persyaratan lainnya yang harus dipenuhi,” pungkasnya.