Bisnis.com, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan atau OJK meyakini sistem e-IPO melindungi investor dari cornering harga saham.
Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal I Otoritas Jasa Keuangan Djustini Septiana mengatakan salah satu upaya perlindungan investor dari sisi regulator adalah e-IPO.
Menurutnya, sistem tersebut mampu meningkatan transparansi pembentukan harga pada penawaran umum dan memperluas basis investor di pasar perdana melalui e-IPO.
“E-IPO menghindari cornering atau harga yang tidak wajar,” katanya Rabu (15/12/2021). Djustini menambahkan e-IPO juga ikut berkontribusi dalam menambah jumlah investor.
OJK, lanjutnya, juga meningkatkan distribusi channeling produk investasi pasar modal dan memperluas jaringan pemasaran melalui perusahaan fintech.
Djustini menambahkan pihaknya telah melakukan simplifikasi pembukaan rekening Efek dalam rangka mempermudah akses calon investor dan mendukung transaksi online
Baca Juga
Adapun dari sisi perlindungan, OJK juga memberikan notasi khusus terhadap perusahaan tercatat. Hal itu, dalam rangka mendorong tersedianya informasi yang sederhana dan cepat agar para investor dapat dengan mudah memahami kondisi perusahaan, sebelum melakukan transaksi atassaham perusahaan tersebut.