Bisnis.com, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tidak memberikan perlindungan bagi investor aset kripto atau cryptocurrency karena tidak regulasi yang menaunginya.
Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen, Tirta Segara menyatakan regulator tidak memberikan perlindungan bagi investor kripto. Hal itu jauh berbeda dengan aset investasi lain seperti saham, obligasi atau reksa dana.
Tirta mengatakan sejauh ini belum ada perlindungan sebab OJK tidak meregulasi aset kripto.
“Cryptocurrency asset itu tidak diatur dan tidak pula diawasi oleh OJK. Jadi kami pun tidak memiliki kewenangan untuk memberikan perlindungan bagi konsumen crypto asset,” katanya kepada Bisnis pada Senin (13/12/2021).
Di sisi lain, PT Telkom Indonesia Tbk. (TLKM) membuka diri untuk bekerjasama dengan pemain besar manapun untuk membangun tempat perdagangan aset kripto.
Kerja sama dilakukan selama regulasi mengenai bursa kripto sudah memadai baik dari sisi keamanan, good corporate governance, transparansi, dan perlindungan investor.
Baca Juga
“Kami kerja sama harus dengan top player di bidang ini dan regulasi sudah memadai,” jelas kata Senior Vice President Corporate Communication & Investor Relations Telkom Indonesia Ahmad Reza kepada Bisnis, Senin (13/12/2021).
Sementara itu, Analis Pilarmas Investindo Sekuritas Okie Ardiastama menilai terdapat peluang yang menarik bagi perseroan. Apabila emiten plat merah tersebut benar-benar masuk dalam bisnis anyar itu.
“Ya memang ada peluang. Sehingga jika ini dapat terjadi tentu cukup baik bagi bisnis TLKM,” katanya kepada Bisnis pada Senin (13/12/2021).
Okie menambahkan pelaku pasar perlu menunggu kejelasan dari manajemen terkait kerja sama tersebut. Akan tetapi, jika mengacu pada besarnya potensi pasar crypto, tentu dapat dipertimbangkan oleh pelaku pasar.
Pasalnya berkaca dari tren, alternatif investasi crypto currency juga ikut mendominasi pasar global. Sehingga peluang untuk dikembangkan di Indonesia juga masih cukup besar.