Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Mekanisme Pre-Closing dan Penutupan Kode Broker Resmi Berlaku Hari Ini

Penyesuaian mekanisme Pre-Opening dan Pre-Closing ini dilakukan dengan penambahan fitur informasi Indicative Equilibrium Price (IEP) serta Indicative Equilibrium Volume (IEV).
Karyawan mengamati pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) menggunakan ponsel di Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Rabu (6/10/2021). Bisnis/Himawan L Nugraha
Karyawan mengamati pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) menggunakan ponsel di Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Rabu (6/10/2021). Bisnis/Himawan L Nugraha

Bisnis.com, JAKARTA - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) selaku penyelenggara perdagangan saham di pasar modal Indonesia telah resmi meluncurkan sejumlah mekanisme perdagangan baru mulai hari ini, Senin (6/12/2021)

Berdasarkan keterangan resmi perusahaan, BEI meluncurkan empat fitur baru sistem perdagangan Bursa yang akan diterapkan. Keempatnya adalah, penyesuaian mekanisme Pre-Opening dan Pre-Closing; penambahan fitur Market Order; perpanjangan waktu perdagangan di pasar negosiasi, dan penutupan informasi kode broker pada informasi post trade yang didistribusikan selama sesi perdagangan.

Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI, Laksono W. Widodo memaparkan, penyesuaian mekanisme Pre-Opening dan Pre-Closing ini dilakukan dengan penambahan fitur informasi Indicative Equilibrium Price (IEP) serta Indicative Equilibrium Volume (IEV).

Investor dapat menggunakan indikator ini untuk mengetahui perkiraan harga pembukaan dan penutupan berdasarkan harga dengan volume terbanyak yang dapat dipertemukan. Pada sesi Pre-Closing, terdapat fitur tambahan, yaitu Random Closing dengan waktu penutupan di hari perdagangan Bursa akan dilakukan secara acak.

Dia menjelaskan, beberapa tujuan dari adanya penambahan fitur IEP, IEV dan Random Closing adalah mengoptimalisasi pembentukan harga pembukaan dan harga penutupan yang lebih wajar pada sesi Pre-Opening dan sesi Pre-Closing sesuai dengan kondisi pasar.

Kedua, meredam terjadinya manipulasi pergerakan harga saham yang tajam pada saat sesi pembukaan dan sesi penutupan; Ketiga, menyempurnakan transparansi pembentukan harga pembukaan dan penutupan kepada pelaku pasar.

Selanjutnya, mekanisme ini diharapkan dapat meningkatkan likuiditas transaksi pada sesi pembukaan dan penutupan.

“Mekanisme ini juga merupakan best practice yang telah diterapkan pada bursa-bursa di dunia,” jelasnya.

Selain itu, BEI juga melakukan penambahan fitur Market Order guna memudahkan investor dalam menyampaikan pesanan pada harga pasar.

Market Order merupakan tipe pesanan agar investor cukup input volume tanpa input harga. Sistem Bursa akan mempertemukan Market Order dengan harga terbaik yang ada pada Pasar.

Tipe pesanan ini bermanfaat ketika pergerakan harga bergerak cepat, sehingga dapat meningkatkan kesempatan investor untuk memperoleh efek yang diminati. Market Order juga dapat meningkatkan potensi terjadinya transaksi sehingga mendorong terciptanya peningkatan likuiditas pasar.

Sedangkan perpanjangan waktu perdagangan di Pasar Negosiasi ditujukan untuk mengakomodasi masukan serta kebutuhan dari pelaku pasar, seperti perusahaan efek dan nasabah kelembagaan yang membutuhkan waktu tambahan dalam melakukan transaksi di akhir hari.

Selain meluncurkan fitur baru, sistem perdagangan Jakarta Automated Trading System (JATS) BEI juga akan melakukan penutupan kode broker saham pada informasi post trade yang didistribusikan selama sesi perdagangan (realtime running trade). Investor tidak lagi dapat melihat informasi kode Anggota Bursa (AB) yang melakukan transaksi saham tertentu pada saat perdagangan berlangsung (real time) atau pada saat terjadinya matched order.

Laksono melanjutkan, penutupan kode broker merupakan best practice yang telah diterapkan Bursa lain di mancanegara, dan secara umum telah memberikan banyak manfaat.

Salah satu tujuan utama penutupan kode broker adalah meningkatkan tata kelola pasar yaitu membangun market governance dengan mengurangi praktik herding behaviour atau menggiring pasar ke saham-saham tertentu. Mekanisme ini juga dapat mencegah praktik Herding Behaviour dan Front Running.

“Penutupan kode broker juga mengarahkan investor untuk melakukan riset sebelum melakukan keputusan investasi dengan menggunakan filosofi analisis fundamental dan teknikal dalam pengambilan keputusan investasi saham, serta memahami risk and return dari berinvestasi atas suatu saham,” pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper