Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan akhirnya menetapkan upah minimum provinsi (UMP) 2022 naik rata-rata 1,09 persen. Jumlah ini lebih kecil dari ekspektasi para pekerja yang mengusulkan kenaikan UMP 2022 sebesar 10 persen yoy.
Analis Mirae Asset Sekuritas Christine Natasya mengatakan, hal ini akan sedikit berpengaruh positif bagi perusahaan rokok.
"Pasalnya, perusahaan rokok merupakan perusahaan manufaktur yang padat karya, terutama untuk jenis sigaret kretek tangan atau SKT," kata Christine dalam risetnya, dikutip Senin (6/12/2021).
Akan tetapi, lanjutnya, kenaikan UMP yang kecil ini bisa menjadi pedang bermata dua bagi emiten rokok, karena akan mengurangi daya beli masyarakat berpenghasilan rendah.
Menurutnya, keputusan pemerintah untuk menaikkan UMP hanya 1,09 persen akan berdampak berat terhadap daya beli dari perokok berpenghasilan rendah, yang biasanya membeli rokok per batang dari pedagang daripada per bungkus.
"Belum lagi, anggaran bantuan sosial pemerintah tahun 2022 akan lebih rendah dari tahun 2021," ujarnya.
Baca Juga
Christine memperkirakan preferensi konsumen untuk beralih ke merek dengan harga lebih rendah akan berlanjut lagi di tahun 2022. Hal ini juga didorong oleh pertumbuhan cukai yang lebih tinggi pada 2022 dibanding 2021.
Menurutnya, konsumen juga akan terus merokok SKT karena kenaikan ASP-nya tidak sebesar segmen lainnya.