Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

SWI Hentikan 9 Entitas Investasi Ilegal Termasuk Kripto, Ini Daftarnya

SWI meminta masyarakat untuk mewaspadai penawaran investasi aset kripto yang tidak terdaftar di Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan yang berpotensi merugikan.
Ilustrasi token aset mata uang kripto/Freepik
Ilustrasi token aset mata uang kripto/Freepik

Bisnis.com, JAKARTA – Satgas Waspada Investasi (SWI) telah menghentikan sembilan entitas penawaran investasi ilegal termasuk di dalamnya investasi aset kripto tanpa izin alias ilegal pada Kamis (2/12/2021).

Ketua SWI Tongam L. Tobing meminta masyarakat untuk mewaspadai penawaran investasi aset kripto yang tidak terdaftar di Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan yang berpotensi merugikan.

Tongam dalam keterangan resmi menyampaikan, SWI telah menghentikan satu entitas yaitu PT Rechain Digital Indonesia yang melakukan perdagangan aset kripto Vidy Coin dan Vidyx tanpa izin.

Selain itu, ungkapnya SWI juga menghentikan lima kegiatan usaha yang diduga money game dan tiga kegiatan usaha robot trading tanpa izin.

“Hati-hati dengan penawaran investasi aset kripto dengan keuntungan tetap (fix) karena ditunggangi oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab,” ungkap Tongam dalam keterangan resmi, dikutip Jumat (3/12/2021).

Dia menyampaikan, sebelum berinvestasi kripto, masyarakat harus melihat pertama daftar pedagang kripto dan kedua daftar aset kriptonya di Bappebti sebagai otoritas yang berwenang mengatur dan mengawasi kripto ini sesuai Peraturan Bappebti Nomor 7 Tahun 2020 tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang Dapat Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto.

Terkait dengan aktivitas ilegal ini, Tongam pun mengingatkan masyarakat untuk memahami beberapa hal ini sebelum berinvestasi. Pertama, memastikan pihak yang menawarkan investasi tersebut memiliki perizinan dari otoritas yang berwenang sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan.

Kedua, memastikan pihak yang menawarkan produk investasi, memiliki izin dalam menawarkan produk investasi atau tercatat sebagai mitra pemasar.

Dan terakhir, memastikan jika terdapat pencantuman logo instansi atau lembaga pemerintah dalam media penawarannya telah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Berikut daftar 9 entitas investasi ilegal yang dihentikan oleh SWI:

 

Nama Entitas

Kegiatan Yang Dihentikan

CSPmine

Money game dengan modus penawaran investasi aset kripto.

Sultan Digital Payment

Penawaran investasi aset kripto tanpa izin

Emas 24K Community

Penawaran investasi emas dengan sistem penjualan langsung tanpa izin atau money game

Platinumindo

Money game

RoyalQ Indonesia

Perdagangan robot trading atau aset kripto tanpa izin

Robot Trading Maxima Margin

Perdagangan robot trading tanpa izin

Robot Trading Revenue Bintang Mas

Perdagangan robot trading tanpa izin

Tikvee

Money game

PT Rechain Digital Indonesia

Perdagangan aset kripto Vidy Coin dan Vidyx tanpa izin

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper