Bisnis.com, JAKARTA - Bursa Efek Indonesia melakukan suspensi terhadap saham PT Metro Realty Tbk. (MTSM) pada hari ini, Kamis (2/12/2021).
BEI juga menetapkan saham PT Batavia Prosperindo Trans Tbk. (BPTR) dan PT Krida Jaringan Nusantara Tbk. (KJEN) masuk kategori unusal market activity (UMA).
BEI menjelaskan telah terjadi penurunan harga kumulatif yang signifikan pada Saham PT Metro Realty Tbk. (MTSM). Dalam rangka cooling down, BEI memandang perlu untuk melakukan penghentian sementara perdagangan MTSM, pada perdagangan tanggal 2 Desember 2021.
Penghentian sementara perdagangan Saham MTSM tersebut dilakukan di Pasar Reguler dan Pasar Tunai, dengan tujuan untuk memberikan waktu yang memadai bagi pelaku pasar untuk mempertimbangkan secara matang berdasarkan informasi yang ada dalam setiap pengambilan keputusan investasinya di saham MTSM
Saham MTSM berada di posisi Rp438, naik 37,74 persen dalam sepekan terakhir. Dalam sebulan, saham MTSM bahkan sudah melonjak 192 persen.
Sementara itu, BEI menetapkan UMA terhadap saham BTPR dan KEJEN. Pengumuman UMA tidak serta merta menunjukkan adanya pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal.
Baca Juga
Sehubungan dengan terjadinya Unusual Market Activity atas saham BPTR tersebut, Bursa saat ini sedang mencermati perkembangan pola transaksi saham ini.
Oleh karena itu para investor diharapkan untuk:
a. Memperhatikan jawaban Perusahaan Tercatat atas permintaan konfirmasi Bursa;
b. Mencermati kinerja Perusahaan Tercatat dan keterbukaan informasinya;
c. Mengkaji kembali rencana corporate action Perusahaan Tercatat apabila rencana tersebut belum mendapatkan persetujuan RUPS;
d. Mempertimbangkan berbagai kemungkinan yang dapat timbul di kemudian hari sebelum melakukan pengambilan keputusan investasi.
Saham BPTR berada di level Rp414, naik 133,9 persen sebulan terakhir. Saham KJEN juga melonjak 80,77 persen sebulan ke level Rp940.