Bisnis.com, JAKARTA – Sebagai salah satu langkah persiapan pembukaan bursa aset kripto, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Indonesia (Bappebti) telah melakukan beberapa revisi dan menerbitkan aturan peraturan.
Plt. Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan dan Penindakan Bappebti M. Syist memaparkan pada 29 Oktober 2021, Bappebti telah menerbitkan Peraturan Bappebti Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyelenggaran Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset) di Bursa Berjangka.
"Peraturan ini [Peraturan Bappebti Nomor 8 Tahun 2021] menyempurnakan peraturan yang sebelumnya tetapi sekaligus mencabut empat peraturan sebelumnya," ucap Syist dalam paparan virtual, Rabu (24/11/2021).
Adapun keempat peraturan, yakni Peraturan Bappebti Nomor 5 Tahun 2019 tentang Ketentuan Teknis Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset) di Bursa Berjangka yang sebagaimana telah diubah tiga kali menjadi Peraturan Bappebti Nomor 9 Tahun 2019, Peraturan Bappebti Nomor 2 Tahun 2020 dan terakhir Peraturan Bappebti Nomor 3 Tahun 2020.
Sementara itu, Bappebti hanya menyisakan satu peraturan yang masih berlaku yaitu Peraturan Kepala Bappebti Nomor 7 Tahun 2020 tentang Penetapan Daftar Aset Kripto Yang Dapat diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto.
Jadi saat ini, Bappebti hanya memiliki dua regulasi teknis dibidang perdagangan berjangka fisik aset kripto, yakni Peraturan Bappebti Nomor 8 Tahun 2021 dan Peraturan Kepala Bappebti Nomor 7 Tahun 2020.
Baca Juga
Lebih lanjut, Syist menjelaskan ada beberapa pertimbangan atas munculnya Peraturan Bappebti Nomor 8 Tahun 2021. Diantaranya, peraturan yang berlaku sebelumnya belum mengakomodasi secara luas pasar fisik aset kripto yang berkembang sangat cepat dan dinamis.
"Selain itu memang diperlukan percepatan pembentukan kelembagaan yang diharapkan dapat mendukung penyelenggaraan perdagangan fisik aset kripto sekaligus menguatkan tata kelola perdagangan," pungkasnya.