Bisnis.com, JAKARTA – Bursa Efek Indonesia menyebut minimnya jumlah emiten teknologi yang ingin mencatatkan nama bukan karena menunggu penerbitan multiple voting share (MVS).
Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna mengatakan berdasarkan pipeline saham Bursa, sudah ada 2 perusahaan di sektor teknologi. Menurutnya belum terbitnya aturan MVS tidak menghalangi IPO para calon emiten dari sektor tersebut.
“Perlu digaris bawahi bahwa keputusan untuk IPO merupakan langkah strategis bagi perusahaan dan tentunya telah dipertimbangkan dengan matang oleh Perusahaan, baik secara internal maupun eksternal,” katanya dikutip Rabu (3/11/2021)
Nyoman menambahkan regulator pasar modal senantiasa memberikan dukungan, kemudahan dan penyesuaian dengan kebutuhan pasar diantaranya penyusunan peraturan terkait MVS.
Selain itu, menurutnya Peraturan OJK dan Bursa yang berlaku saat ini juga masih relevan untuk mengakomodasi perusahaan dari berbagai sektor. Tidak terkecuali perusahaan dari sektor teknologi yang akan mencatatkan sahamnya di BEI.
“Kami telah melakukan berbagai terobosan untuk mengakselerasi peningkatan jumlah Perusahaan Tercatat, mulai dari penyediaan infrastruktur peraturan, pengembangan fitur-fitur tambahan notasi khusus maupun klasifikasi Perusahaan Tercatat,” katanya belum lama ini.
Baca Juga
Dengan berbagai terobosan yang dilakukan Bursa, dia berharap dapat memberikan nilai strategis bagi perusahaan yang akan melakukan fund raising di pasar modal Indonesia.
Selain itu, kondisi ini tentunya diharapkan juga dapat menarik potensi masuknya pendanaan dari investor global.