Bisnis.com, JAKARTA - Emiten BUMN konstruksi PT Waskita Karya (Persero) Tbk. menerima fasilitas kredit modal kerja sindikasi bank dengan penjaminan pemerintah senilai Rp8,07 triliun.
Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko Waskita Karya Taufik Hendra Kusuma menjelaskan perseroan telah menandatangani perjanjian penjaminan pemerintah berdasarkan akta perjanjian penjaminan nomor 50, tanggal 29 Oktober 2021.
Adapun, Kementerian Keuangan RI dan PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (Persero) mewakili Pemerintah RI sebagai penjamin menandatangani perjanjian itu dengan Bank BRI sebagai agen jaminan.
“Dengan ditandatanganinya perjanjian penjaminan pemerintah ini, maka perjanjian kredit modal kerja sindikasi dengan penjaminan pemerintah antara perseroan dan para bank dapat segera berlaku secara efektif,” tulis Taufik dalam keterbukaan informasi, Rabu (3/11/2021).
Taufik mengatakan perjanjian kredit modal kerja sindikasi dengan penjaminan pemerintah itu akan memperkuat modal kerja perseroan sehingga secara bertahap dapat memperbaiki kinerja operasional dan finansial.
Dalam keterangan terpisah, Direktur Utama Waskita Karya Destiawan Soewardjono mengatakan penandatanganan tersebut merupakan rangkaian dari proses negosiasi dengan para kreditur yang juga merupakan tindak lanjut atas Master Restructuring Agreement (MRA) perseroan.
Baca Juga
“Dengan adanya penjaminan Pemerintah, maka plafon fasilitas kredit bank yang sebelumnya telah ditandatangani dengan bank-bank Himbara akan berlaku efektif. Bagi kami, penandatanganan ini merupakan bentuk konkret dukungan fiskal pemerintah terhadap Waskita Karya," kata Destiawan.
Adapun, fasilitas tersebut dijamin oleh pemerintah berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No.211/PMK.08/2020.
Destiawan melanjutkan bahwa pinjaman sindikasi itu akan memberikan tambahan modal kerja dalam rangka memperoleh kas dari termin proyek.
Emiten dengan kode saham WSKT ini juga akan dapat membayar utang vendor secara bertahap sehingga total eksposur utang akibat penjaminan pemerintah dan fasilitas bank menurun.