Bisnis.com, JAKARTA – PT Waskita Karya (Persero) Tbk. (WSKT) meraih pinjaman sampai dengan sebesar Rp8,08 triliun melalui penandatanganan Akta Perjanjian Kredit Sindikasi dari tiga bank pelat merah.
Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko Waskita Karya Taufik Hendra Kusuma menyampaikan fasilitas kredit yang diterima perseroan dari perbankan tersebut dalam rangka pelaksanaan program pemulihan ekonomi nasional.
“Fasilitas kredit tersebut diperoleh perseroan dari kreditur sindikasi dengan penjaminan pemerintah dalam rangka pelaksanaan program pemulihan ekonomi nasional,” tulis Taufik dalam keterbukaan informasi, dikutip Kamis (28/10/2021).
Pinjaman yang berjumlah Rp8,08 triliun tersebut terdiri dari dua sublimit, pertama, kredit non tunai dalam bentuk letter of credit atau surat kredit berdokumen dalam negeri (SKBDN) sampai dengan sebesar Rp6,27 triliun. Kedua adalah supplier financing sampai dengan sebesar Rp6,27 triliun.
Perseroan pun berencana akan menggunakan pinjaman tersebut sebagai modal kerja untuk pelaksanaan proyek dalam rangka pemulihan ekonomi nasional.
“Dengan adanya Perjanjian Kredit Sindikasi dengan Fasilitas KMK Penjaminan, akan meningkatkan kapasitas modal kerja perseroan dalam menyelesaikan proyek-proyek yang sedang berjalan,” ungkap Taufik.
Baca Juga
Dia juga menambahkan bahwa pinjaman ini akan dapat meningkatkan kinerja operasional Waskita.
Tiga perbankan yang menjadi kreditur sindikasi adalah PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. sebagai Mandated Lead Arranger and Bookrunner serta Agen Escrow.
Lalu PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. sebagai Mandated Lead Arranger and Bookrunner sefta Agen Fasilitas, dan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. sebagai Mandated Lead Arranger and Bookrunner serta Agen Jaminan.