Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Grup Salim: Indofood CBP (ICBP) Terbitkan Global Bond Rp14,49 Triliun

Global bond ICBP yang senilai US$1 miliar terdiri dari dua seri yang masing-masing memiliki tenor 10,5 tahun dan 30,5 tahun.
Petugas sedang menurunkan karton produk mi instan Indomie. Mi instan merupakan salah satu produk unggulan PT Indofood CBP Sukses Makmur Tbk./indofood.com
Petugas sedang menurunkan karton produk mi instan Indomie. Mi instan merupakan salah satu produk unggulan PT Indofood CBP Sukses Makmur Tbk./indofood.com

Bisnis.com, JAKARTA – PT Indofood CBP Sukses Makmur Tbk. (ICBP) menerbitkan dua seri obligasi global (global bond) senilai total US$1 miliar atau setara Rp14,49 triliun.  

Global bond teranyar ICBP terdiri atas surat utang senilai US$600 juta dengan tingkat suku bunga tetap 3,541 persen per tahun yang jatuh tempo 27 April 2032 dan senilai US$400 juta dengan tingkat suku bunga 4,805 persen per tahun yang jatuh tempo 27 April 2052.

Para penjamin emisi penerbitan global bond ICBP adalah Deutsche Bank AG cabang Singapura, UBS AG cabang Singapura, BNI Securities Pte Ltd, DBS Bank Ltd, Mandiri Securities Pte Ltd, Mizuho Securities (Singapura) Pte Ltd, Natixis cabang Singapura, OCBC Ltd dan SMBC Nikko Securities (Hong Kong) Ltd.

Berdasarkan hasil pemeringkatan yang dilakukan oleh Moody’s Investors Service dan Fitch Ratings, masing-masing memberikan Baa3 dan BBB- untuk obligasi global ICBP. Adapun, global bond diterbitkan pada 27 Oktober 20221.

“Dana hasil perolehan dari penerbitan  obligasi ICBP seluruhnya akan digunakan untuk membayar jumlah retensi terhutang dalam perjanjian Pinehill dan untuk pembiayaan keperluan umum perusahaan,” tulis manajemen ICBP dalam keterbukaan informasi, dikutip Kamis (28/10/2021).

Manajemen menilai, penerbitan global bond tidak berpengaruh pada kondisi keuangan ICBP karena tidak terdapat penambahan jumlah total utang bersih. Ini mengingat dana hasil perolehan bersih dari emisi obligasi seluruhnya akan digunakan untuk membayar jumlah retensi terhutang dalam Perjanjian Pinehill sampai dengan jumlah maksimum US$650 juta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Farid Firdaus
Editor : Farid Firdaus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper