Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

MA Putuskan Hanson International (MYRX) Kembali Pailit

Mahkamah Agung memutuskan status Hanson International selaku termohon PKPU menjadi debitor pailit dengan segala akibat hukumnya.
Terdakwa Direktur Utama PT Hanson Internasional Tbk Benny Tjokrosaputro berjalan saat mengikuti sidang lanjutan kasus korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (7/9/2020). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/wsj.
Terdakwa Direktur Utama PT Hanson Internasional Tbk Benny Tjokrosaputro berjalan saat mengikuti sidang lanjutan kasus korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (7/9/2020). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/wsj.

Bisnis.com, JAKARTA - Mahkamah Agung memutuskan untuk mengabulkan permohonan kasasi dari PT Hanson International Tbk. (MYRX). Dengan demikian, kini emiten yang dipimpin oleh terdakwa kasus Asabri Benny Tjokrosaputro itu kembali ke keadaan pailit.

Dalam surat kepada pemegang saham dan kreditur PT Hanson International Tbk. yang dikeluarkan Kantor Hukum Bob Hasan & Partners tertanggal 12 Oktober 2021, disampaikan bahwa Mahkamah Agung membatalkan putusan Pengadilan Niaga pada PN Jakarta Pusat No. 29/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Jkt.Pst tanggal 18 Februari 2021.

“Bersama ini kami sampaikan informasi mengenai putusan Mahkamah Agung pada 18 Juni 2021 yang mengabulkan permohonan kasasi di mana dengan adanya putusan kasasi tersebut menyebabkan perseroan kembali dalam keadaan pailit,” tulis Bob Hasan selaku Kuasa Hukum Hanson International dari Law Office Bob Hasan & Partners, dikutip Rabu (13/10/2021).

Selain mengabulkan permohonan kasasi dan membatalkan putusan pengadilan niaga, MA juga menyatakan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT Hanson International Tbk. selaku termohon PKPU sebagai debitur berakhir.

Hanson International selaku termohon PKPU menjadi debitor pailit dengan segala akibat hukumnya. Selanjutnya, MA memerintahkan kepada Ketua Pengadilan Niaga pada PN Jakarta Pusat untuk menunjuk Hakim Pengawas dalam kepailitan a quo.

Selanjutnya juga diangkat tim kurator dan penetapan imbalan jasa bagi pengurus dan kurator. Termohon kasasi juga dihukum membayar biaya perkara sebesar Rp5 juta.

Sebelumnya, Hanson International sudah dinyatakan pailit lewat hasil Sidang Permusyawaratan Hakim yang berlangsung 12 Agustus 2020. Majelis Hakim Pemeriksa Perkara PKPU Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat juga menyatakan Penundaaan Kewajiban Pembayaran Utang PT Hanson International Tbk. telah berakhir.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dwi Nicken Tari
Editor : Hafiyyan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper