Bisnis.com, JAKARTA - Mahkamah Agung memutuskan untuk mengabulkan permohonan kasasi dari PT Hanson International Tbk. (MYRX). Dengan demikian, kini emiten yang dipimpin oleh terdakwa kasus Asabri Benny Tjokrosaputro itu kembali ke keadaan pailit.
Dalam surat kepada pemegang saham dan kreditur PT Hanson International Tbk. yang dikeluarkan Kantor Hukum Bob Hasan & Partners tertanggal 12 Oktober 2021, disampaikan bahwa Mahkamah Agung membatalkan putusan Pengadilan Niaga pada PN Jakarta Pusat No. 29/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Jkt.Pst tanggal 18 Februari 2021.
“Bersama ini kami sampaikan informasi mengenai putusan Mahkamah Agung pada 18 Juni 2021 yang mengabulkan permohonan kasasi di mana dengan adanya putusan kasasi tersebut menyebabkan perseroan kembali dalam keadaan pailit,” tulis Bob Hasan selaku Kuasa Hukum Hanson International dari Law Office Bob Hasan & Partners, dikutip Rabu (13/10/2021).
Selain mengabulkan permohonan kasasi dan membatalkan putusan pengadilan niaga, MA juga menyatakan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT Hanson International Tbk. selaku termohon PKPU sebagai debitur berakhir.
Hanson International selaku termohon PKPU menjadi debitor pailit dengan segala akibat hukumnya. Selanjutnya, MA memerintahkan kepada Ketua Pengadilan Niaga pada PN Jakarta Pusat untuk menunjuk Hakim Pengawas dalam kepailitan a quo.
Selanjutnya juga diangkat tim kurator dan penetapan imbalan jasa bagi pengurus dan kurator. Termohon kasasi juga dihukum membayar biaya perkara sebesar Rp5 juta.
Baca Juga
Sebelumnya, Hanson International sudah dinyatakan pailit lewat hasil Sidang Permusyawaratan Hakim yang berlangsung 12 Agustus 2020. Majelis Hakim Pemeriksa Perkara PKPU Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat juga menyatakan Penundaaan Kewajiban Pembayaran Utang PT Hanson International Tbk. telah berakhir.