Bisnis.com, JAKARTA – PT Bursa Efek Indonesia akan memperketat penerimaan calon anggota bursa dengan mengubah beberapa poin dalam beleid teranyar.
Misalnya dalam rancangan Peraturan Nomor III-A Tentang Keanggotan Bursa, operator pasar modal itu mewajibkan anggota bursa (AB) memiliki rencana kerja dan laporan keuangan proforma perusahaan paling kurang untuk 5 tahun ke depan. Selain itu, AB juga harus menyediakan layanan edukasi atas setiap produk bursa yang diberikan atau ditawarkan kepada nasabah dan atau calon nasabah.
Dalam aturan sebelumnya, poin mengenai edukasi investor bahkan belum ada sama sekali. Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI Laksono Widodo mengatakan bursa melakukan beberapa perubahan untuk melakukan penyesuaian.
Terkait dengan proforma laporan keuangan 5 tahun yang sebelumnya tidak ditekankan, Laksono mengatakan bahwa itu cara BEI untuk menyaring calon AB yang akan bergabung.
“Proforma laporan keuangan 5 tahun ke depan agar bursa dapat menilai going concern perusahaan, serta dapat menilai keseriusan calon AB dalam mengembangkan bisnisnya,” katanya baru-baru ini.
Laksono menambahkan bila para calon AB wajib memberikan edukasi kepada para investor sebagai tanggung jawab perusahaan dan inklusi pasar modal. Sebagaimana diketahui, BEI telah mencatatkan jumlah investor saham mencapai 2,67 juta single investor identification (SID).
Baca Juga
Adapun sepanjang 2021, BEI mencatat ada 1 juta investor saham yang mendaftar. Hal itu merupakan rekor tertinggi selama 44 tahun pasar modal aktif.
Selain itu, sampai dengan Juli 2021 telah dilaksanakan 3.991 kegiatan literasi, inklusi, aktivasi, dan pendalaman pasar modal yang dilakukan dalam kelas tatap muka serta kelas daring dengan total 600.622 peserta.
Karyawati beraktivitas di sekitar logo PT Bursa Efek Indonesia di Jakarta, Kamis (4/6/2020). Bisnis - Arief Hermawan P.
Sebelumnya, Direktur Pengembangan BEI Hasan Fawzi mengatakan bahwa tantangan ke depan adalah mendampingi investor baru dengan bekal edukasi pasar modal yang cukup untuk memulai perjalanan investasinya dan sebagai wujud perlindungan investor.
Adapun terkait perubahan pengaturan pengalihan saham Bursa yang dicabut dari 12 bulan menjadi 36 bulan. Bursa hanya menyesuaikan perubahan pada POJK 3 tahun 2021 tentang penyelenggaraan kegiatan di bidang pasar modal.
Sebagai informasi pada tahun ini BEI telah mencabut tiga Surat Persetujuan Anggota Bursa (SPAB). Dua diantaranya dicabut berdasarkan ketentuan III.1.2 dan III.2.1 Peraturan Bursa Nomor III-G tentang Suspensi dan Pencabutan Persetujuan Keanggotaan Bursa. Yaitu, PT OSO Sekuritas Indonesia pada 5 Februari 2021 dan PT Kresna Sekuritas pada 28 Juli 2021.
Sementara untuk PT Morgan Stanley Sekuritas Indonesia karena perseroan meminta kepada Bursa terkait penghentian bisnis broker di Indonesia. Hal serupa juga pernah dilakukan PT Deutsche Sekuritas Indonesia pada tahun lalu.
Baru-baru ini pun, PT Batavia Prosperindo Sekuritas mengakhiri bisnis brokernya. Mereka secara sukarela memutuskan untuk mengembalikan SPAB kepada bursa.
Bila ditotal sejak 2018 BEI telah mencabut 11 SPAB, tetapi hanya memberikan SPAB kepada satu anggota baru yaitu PT Verdhana Sekuritas Indonesia.
Meski demikian, Laksono menilai bahwa bisnis broker masih potensial karena jumlah rekening efek yang masih rendah.
“Ya [bisnis broker] masih sangat prospektif mengingat jumlah rekening efek yang masih rendah di bandingkan dengan jumlah penduduk. Namun kompetisi di bisnis sekuritas juga semakin meningkat sehingga membutuhkan komitmen dan modal yang cukup besar untuk pengembangan sistem,” katanya.
Laksono menambahkan bila Grup Batavia akan lebih fokus ke dalam pengembangan bisnis asset management mereka sehingga merasa perlu untuk mengembalikan bisnis perdagangan saham.
Karyawan berada di dekat monitor pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Selasa (30/1). Bisnis - Nurul Hidayat.
Sementara itu, Presiden Direktur RHB Sekuritas Indonesia Iwanho mengatakan perpanjangan waktu yang diberikan oleh bursa dalam pengalihan saham akan memberikan kelonggaran kepada AB.
Dengan begitu, mereka dapat menyelesaikan masalahnya sebelum dikenakan sanksi pencabutan SPAB. Akan tetapi kebijakan ini dapat menunda masuknya calon AB anyar.
“Di sisi lain akan menghambat masuknya calon AB baru yang potensial mengingat jumlah saham Bursa yang dapat dimiliki oleh anggotanya terbatas,” katanya kepada Bisnis baru-baru ini.
Iwanho juga ikut menyoroti kewajiban memberikan laporan proforma lima tahun yang dia rasa terlalu jauh. Sebab, kondisi pasar pasar modal sangat dinamis sehingga proyeksi yang disampaikan bisa saja menjadi bias.
Selain itu, poin tersebut juga berpotensi tidak memberikan informasi yang dapat dijadikan acuan yang tepat. Dia mengatakan pada jaman sekarang satu tahun ke depan saja bisa berubah dari yang telah diproyeksikan. Misalnya karena perubahan pandemi, kemajuan teknologi finansial, dll.
Iwanho menambahkan terkait layanan edukasi perseroan telah menjalankannya. “Layanan edukasi atas setiap produk yang ditawarkan memang sudah menjadi suatu keharusan di RHB sebelum ditawarkan ke nasabah,” ungkapnya.
Senada dengan Iwanho, Direktur Utama Trimegah Sekuritas Stephanus Turangan mengatakan perseroan menyetujui program edukasi bagi investor.
“Kami sangat mendukung program ini dan selalu berusaha partisipasi program edukasi dari BEI. Kebetulan kami juga punya aplikasi dengan fokus edukasi secara gratis bernama Trimegah E-Learning [TELL],” katanya.
Selain itu, Stephanus berpendapat perpanjangan yang diberikan oleh regulator kemungkinan karena tidak semudah itu menjual saham bursa atau untuk mencegah jual beli saham bursa. Dia juga tidak memahami alasan harus membuat proforma laporan keuangan sampai dengan lima tahun ke depan.