Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Panin Sekuritas (PANS) Sambut Positif POJK Baru Soal Lapkeu Perusahaan Efek

POJK mewajibkan perusahaan efek melakukan penyusunan laporan keuangan berdasarkan Pedoman Perlakuan Akuntansi Perusahaan Efek yang diatur dalam surat edaran OJK.
Direktur Utama PT Batavia Properindo Trans Tbk Paulus Handigdo (dari kiri), Direktur Independen Rima Suripta dan Direktur Panin Sekuritas Prama Nugraha berbincang usai paparan kinerja due diligence meeting IPO di Jakarta, Kamis (7/6/2018)./JIBI-Nurul Hidayat
Direktur Utama PT Batavia Properindo Trans Tbk Paulus Handigdo (dari kiri), Direktur Independen Rima Suripta dan Direktur Panin Sekuritas Prama Nugraha berbincang usai paparan kinerja due diligence meeting IPO di Jakarta, Kamis (7/6/2018)./JIBI-Nurul Hidayat

Bisnis.com, JAKARTA – PT Panin Sekuritas Tbk. (PANS) menyambut positif aturan baru dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengenai penyusunan laporan keuangan perusahaan efek.

Direktur Panin Sekuritas Prama Nugraha berpandangan peraturan baru OJK tersebut berdampak baik dan sesuai dengan perkembangan bisnis perusahaan efek.

“Pandangan kami bagus, agar penyajian laporan keuangan dapat sesuai dengan perkembangan bisnis perusahaan efek,” kata Prama kepada Bisnis, Jumat (1/10/2021).

Selain itu, dia juga mengungkapkan bahwa peraturan baru terkait penyusunan laporan keuangan sekuritas tersebut selaras dengan penyajian laporan keuangan selain perusahaan efek.

Disamping itu, Prama mengungkapkan bahwa perusahaannya telah lebih dahulu menyesuaikan penyusunan laporan keuangan sekuritas baru yang sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan (SAK) terkini.

“Kami sebagai perusahaan efek dan juga perusahaan terbuka sudah menyesuaikan dengan SAK terkini,” tutur Prama.

Menurut Prama, peraturan OJK terbaru yaitu POJK Nomor 20/POJK.04/2021 tentang Penyusunan Laporan Keuangan Perusahaan Efek, intinya mewajibkan perusahaan efek melakukan penyusunan laporan keuangan berdasarkan Pedoman Perlakuan Akuntansi Perusahaan Efek yang diatur dalam surat edaran OJK (SEOJK).

Apabila terdapat hal hal yang tidak diatur dalam SEOJK, ungkapnya maka wajib mengikuti Standar Akuntansi Keuangan terbaru.

Sebelumnya, Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik OJK Anto Prabowo menyatakan bahwa peraturan POJK Nomor 20/POJK.04/2021 diterbitkan untuk menyempurnakan POJK Nomor 1/POJK.04/2020, dengan menyesuaikan Standar Akuntansi Keuangan (SAK) terkini.

“Peraturan mengenai penyusunan laporan ini dikeluarkan mengingat perusahaan efek memiliki peran yang penting dalam mekanisme transaksi di pasar modal,” jelas Anto dalam siaran pers, Rabu (29/9/2021).

Peran penting tersebut katanya terefleksi dari jenis kegiatan yang dapat dilakukan oleh perusahaan efek yaitu sebagai penjamin emisi efek, perantara pedagang efek, dan atau manajer investasi.

Menurutnya peran tersebut harus diikuti dengan pertanggungjawaban dan akuntabilitas, salah satu wujud akuntabilitas pengelolaan dan keterbukaan informasi bagi pemangku kepentingan adalah kewajiban bagi Perusahaan Efek dalam menyusun dan menyampaikan laporan keuangan.

Anto menyampaikan, dalam ketentuan tersebut diatur mengenai ruang lingkup penyusunan laporan keuangan, kewajiban perusahaan efek untuk mengonsolidasikan laporan keuangan atas entitas lain, dan pihak yang bertanggung jawab atas penyusunan laporan keuangan.

Dia mengatakan POJK tersebut akan mulai berlaku di periode tahun buku yang dimulai pada atau setelah tanggal 1 Januari 2022. Perusahaan efek pun dapat melakukan penerapan lebih dini atas ketentuan POJK.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper