Bisnis.com, JAKARTA - Emiten pengelola hotel PT Eastparc Hotel Tbk. (EAST) akan membagikan dividen interim sebesar Rp3,09 miliar dengan jadwal recording date pada 11 Oktober 2021.
"Perseroan mengumumkan kepada para Pemegang Saham Perseroan bahwa Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan telah memutuskan untuk melaksanakan pembagian dividen interim tahun buku 2021 sebesar Rp0,75 per saham yang dibagikan kepada para pemegang saham yang berhak," urai Direktur Eastparc Hotel Muhammad Anis dalam keterbukaan informasi, Rabu (29/9/2021).
Pembagian dividen interim ini sesuai dengan keputusan Rapat Direksi PT Eastparc Hotel Tbk yang tertuang dalam Surat Keputusan Direksi Perseroan Nomor 0002/PT.EPH-Tbk/DIR-SK/IX/2021 tanggal 27 September 2021.
Dividen yang dibagikan berasal dari laba bersih perseroan untuk periode yang berakhir pada 30 Juni 2021 kepada pemegang 4.126.366.095 lembar saham.
Dividen tunai tersebut akan dibagikan kepada para Pemegang Saham yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan (recording date) pada tanggal 11 Oktober 2021 sampai dengan pukul 16.00 WIB.
Adapun jadwal pembagian dividen interim tahun buku 2021 ini dimulai dengan cum dividen interim di pasar reguler dan negosiasi pada 7 Oktober 2021. Kemudian, ex dividen interim di pasar reguler dan negosiasi pada 8 Oktober 2021.
Baca Juga
Selanjutnya, cum dividen interim di pasar tunai pada 11 Oktober 2021 dan ex dividen interim di pasar tunai pada 12 Oktober 2021.
Kemudian, recording date atau tanggal daftar pemegang saham yang berhak dividen pada 11 Oktober 2021 dengan pelaksanaan pembayaran dividen interim 19 Oktober 2021.