Bisnis.com, JAKARTA - Bursa Efek Indonesia mencatat ada delapan emiten properti yang berpotensi didepak dari status pencatatan alias delisting.
Kedelapan emiten tersebut adalah PT Bliss Properti Indonesia Tbk (POSA), PT Sinergi Megah Internusa Tbk (NUSA), PT Plaza Indonesia Realty Tbk (PLIN), PT Rimo International Lestari Tbk. (RIMO), PT Hanson Internasional Tbk (MYRX), PT Hotel Mandarine Regency Tbk (HOME), PT Cowell Development Tbk (COWL), dan PT Modernland Realty Tbk (MDLN).
BEI berpendapat kedelapan emiten itu berpotensi untuk terdelisting sebab telah mengalami suspensi selama lebih dari enam bulan. Adapun alasan penghentian perdagangan saham disebabkan beragam sebab.
Misalnya PLIN, emiten yang mengelola Plaza Indonesia itu disuspensi akibat tidak memenuhi aturan free float. Akibatnya kepemilikan publik kurang dari tujuh persen atau hanya sekitar 2,99 persen. Adapun saham mayoritas dikoleksi oleh PT Plaza Indonesia Investama sebanyak 96,61 persen.
Selain emiten terafiliasi dengan grup Sinarmas itu, ada pula MYRX dan RIMO yang berpotensi didepak. Sebagaimana diketahui kedua kakak beradik Benny Tjokrosaputro dam Teddy Tjokrosaputro yang menjadi Direktur Utama di kedua perseroan tengah mendekam akibat skandal kasus kerugian Jiwasraya.
Sementara itu, bursa mengunci saham MDLN akibat JGC Ventures Pte. Ltd., tidak melakukan pembayaran kupon atas Guaranteed Senior Notes due 2021 yang telah jatuh tempo. MDLN bertindak sebagai parent guarantor.
Baca Juga
Perseroan berencana untuk mengajukan permohonan moratorium terhadap JGC Ventures Pte. Ltd., MDLN Holdings Pte. Ltd., dan Perseroan. Selain itu, mengajukan permohonan restrukturisasi Notes di Pengadilan Singapura.
Hal tersebut mengindikasikan adanya keraguan atas kelangsungan usaha Perseroan. Selanjutnya, Bursa memutuskan untuk melakukan penghentian sementara Perdagangan Efek (saham dan obligasi) PT Modernland Realty Tbk. (MDLN, MDLN01BCN1) di Seluruh Pasar terhitung sejak Sesi II Perdagangan Efek tanggal 30 September 2020.