Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kalender Bursa Efek Indonesia 2022, Catat Tanggal Liburnya!

Bursa Efek Indonesia menetapkan perdagangan sebanyak 250 hari aktif pada 2022.
Dari kiri-kanan: Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Hoesen, Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartanto, Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso, Direktur Utama BEI Inarno Djajadi dalam Seremoni Pembukaan Perdagangan BEI Tahun 2021, Senin (4/1/2021).
Dari kiri-kanan: Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Hoesen, Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartanto, Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso, Direktur Utama BEI Inarno Djajadi dalam Seremoni Pembukaan Perdagangan BEI Tahun 2021, Senin (4/1/2021).

Bisnis.com, JAKARTA - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) sudah menetapkan Kalender Bursa 2022. Adapun, hari perdagangan aktif pada tahun depan mencapai 250 hari.

Dalam surat yang ditandatangani Direktur Utama BEI Inarno Djajadi dan Direktur BEI Kristian S. Manullang, menajemen menjelaskan Kalender Bursa 2022 merujuk Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 963 Tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021, dan Nomor 4 Tahun 2021 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022.

"Dalam rangka kegiatan penyelengaraan perdagangan di Bursa, PT Bursa Efek Indonesia menetapkan Kalender Libur Bursa Tahun 2022 yaitu jadwal yang menerangkan waktu (hari dan tanggal) peniadaan kegiatan pelaksanaan perdagangan dan penyelesaian transaksi efek di Bursa," papar BEI, Jumat (24/9/2021).

Perubahan Kalender Libur Bursa Tahun 2022 dapat ditetapkan kemudian apabila terjadi perubahan kegiatan kliring pada kalender operasional Bank Indonesia atau adanya pengumuman pemerintah mengenai perubahan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2022.

Kalender Bursa Efek Indonesia 2022, Catat Tanggal Liburnya!

Menurut manajemen BEI, Hari libur di atas mengacu pada Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 963 Tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021, dan Nomor 4 Tahun 2021 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022.

Libur Tahun Baru 2022 Masehi (1 Januari 2022), Hari Buruh Internasional (1 Mei 2022), Hari Raya Idul Adha 1443 Hijriah (9 Juli 2022), Tahun Baru Islam 1444 Hijriah (30 Juli 2022), Maulid Nabi Muhammad SAW (8 Oktober 2022) dan Hari Raya Natal (25 Desember 2022) tidak dimasukkan ke dalam daftar kalender libur Bursa di atas karena jatuh pada Hari Sabtu dan Minggu.

Selain jadwal tersebut di atas, libur Bursa akan ditetapkan kemudian apabila kegiatan kliring ditiadakan oleh Bank Indonesia atau karena adanya pengumuman Pemerintah mengenai peniadaan kegiatan kerja pada suatu hari tertentu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Hafiyyan
Editor : Hafiyyan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper