Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemerintah Lelang Sukuk Pekan Depan, Ini Informasi Lengkapnya

Lelang Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) atau sukuk negara akan diselenggarakan oleh Bank Indonesia sebagai Agen Lelang SBSN. Lelang bersifat terbuka (open auction) dan menggunakan metode harga beragam (multiple price).
 Ilustrasi Sukuk Negara Ritel. /JIBI-Nurul Hidayat
Ilustrasi Sukuk Negara Ritel. /JIBI-Nurul Hidayat

Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah akan melakukan lelang Surat Berharga Syariah Negara atau SBSN, yang dikenal juga sebagai sukuk negara, pada Selasa (21/9/2021) atau pekan depan.

Berdasarkan keterangan resmi Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan (Kemenkeu), seri SBSN yang akan dilelang adalah seri Surat Perbendaharaan Negara - Syariah (SPN-S) dan Project Based Sukuk (PBS). Lelang dilakukan untuk memenuhi sebagian dari target pembiayaan APBN 2021.

Lelang SBSN akan diselenggarakan oleh Bank Indonesia sebagai Agen Lelang SBSN. Lelang bersifat terbuka (open auction) dan menggunakan metode harga beragam (multiple price).

Lelang dibuka pada Selasa (21/9/2021) pukul 09.00 WIB dan ditutup pukul 11.00 WIB. Hasil lelang akan diumumkan pada hari yang sama, lalu setelmen akan dilaksanakan dua hari kerja setelah tanggal pelaksanaan lelang atau pada Kamis (23/9/2021).

Kementerian Keuangan menyatakan bahwa pada prinsipnya, semua pihak, baik investor individu maupun institusi, dapat menyampaikan penawaran pembelian (bids) dalam lelang. Namun dalam pelaksanaannya, penyampaian penawaran pembelian harus melalui dealer utama yang telah mendapat persetujuan dari Kementerian Keuangan.

"Dealer Utama SBSN, Bank Indonesia, dan Lembaga Penjamin Simpanan dapat menyampaikan penawaran lelang SBSN dengan mengacu pada ketentuan Peraturan Menteri Keuangan [Permenkeu] 195/2020 tentang Lelang Surat Berharga Syariah Negara di Pasar Perdana Domestik dan Permenkeu 38/2020," dikutip dari keterangan resmi Kemenkeu, Rabu (15/9/2021).

Pemenang lelang yang mengajukan penawaran pembelian kompetitif akan membayar sesuai dengan yield yang diajukan. Pemenang lelang yang mengajukan penawaran pembelian non-kompetitif akan membayar sesuai dengan yield rata-rata tertimbang (weighted average yield) dari penawaran pembelian kompetitif yang dinyatakan menang.

Pemerintah memiliki hak untuk menjual seri-seri SBSN tersebut lebih besar atau lebih kecil dari target indikatif yang ditentukan.

Pemerintah Lelang Sukuk Pekan Depan, Ini Informasi Lengkapnya

Ketentuan mengenai pelaksanaan lelang termasuk penghitungan nilai setelmen diatur dalam Permenkeu 195/PMK.08/2020 serta Peraturan Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko 6/PR/2020 tentang Tata Cara Pengajuan Penawaran Pembelian Dan Perhitungan Harga Setelmen Untuk Transaksi Penerbitan Surat Berharga Syariah Negara Dalam Mata Uang Rupiah Di Pasar Perdana Domestik.

SBSN seri SPN-S akan diterbitkan menggunakan akad Ijarah Sale and Lease Back dengan mendasarkan pada fatwa Dewan Syariah Nasional–Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) nomor 72/DSN-MUI/VI/2008. Adapun, SBSN seri PBS menggunakan akad Ijarah Asset to be Leased dengan mendasarkan pada fatwa DSN-MUI nomor 76/DSN-MUI/VI/2010.

Underlying asset untuk penerbitan seri SPN-S menggunakan barang milik negara yang telah mendapatkan persetujuan DPR dan telah memenuhi persyaratan seperti diatur dalam Pasal 2 ayat 4 Permenkeu 99/2021 tentang Penggunaan Barang Milik Negara Sebagai Dasar Penerbitan Surat Berharga Syariah Negara.

Sedangkan underlying asset untuk penerbitan seri PBS menggunakan proyek/kegiatan dalam APBN tahun 2021 yang telah mendapat persetujuan DPR melalui UU 09/2020 tentang APBN Tahun Anggaran 2021 dan sebagian berupa barang milik negara.

Bertindak sebagai penerbit SBSN adalah Perusahaan Penerbit SBSN Indonesia yang merupakan badan hukum yang dibentuk berdasarkan UU 19/2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara dan didirikan melalui PP 57/2008 khusus untuk menerbitkan SBSN.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper