Bisnis.com, JAKARTA - Emiten BUMN kontraktor PT Waskita Karya (Persero) Tbk. mendapat restrukturisasi dari sejumlah perbankan senilai total Rp21,87 triliun.
SVP Corporate Secretary Waskita Karya Ratna Ningrum menjelaskan saat ini perseroan tengah dalam proses restrukturisasi keuangan.
Terbaru, perseroan mendapatkan restrukturisasi dari bank dan lembaga keuangan yaitu Bank BNI, Bank Mandiri, Bank BRI, Bank BTPN, Bank Syariah Indonesia, Bank Pembangunan Jawa Barat dan Banten, serta Bank DKI.
Adapun, Bank Mandiri sebagai bank rekening tranche A, Bank BNI sebagai agen bersama dan bank rekening tranche B, serta Bank BRI sebagai agen jaminan.
“Para bank telah setuju untuk melakukan restrukturisasi utang atas fasilitas-fasilitas pembiayaan yang diberikan oleh para bank dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp21,87 triliun dari total fasilitas-fasilitas pembiayaan sebesar Rp29,25 triliun,” tulis Ratna dalam keterbukaan informasi, dikutip Sabtu (28/8/2021).
Lebih lanjut, fasilitas tersebut terbagi dua yaitu fasilitas kredit dan fasilitas pembiayaan syariah.
Baca Juga
Untuk fasilitas kredit, terdapat fasilitas kredit tranche A senilai Rp13,42 triliun, fasilitas kredit tranche B Rp13,61 triliun, fasilitas kredit tranche B1 Rp10,25 triliun, dan fasilitas kredit tranche B2 Rp3,36 triliun.
Sedangkan fasilitas pembiayaan syariah terdiri atas fasilitas pembiayaan syariah tranche A Rp307,10 miliar, fasilitas pembiayaan syariah tranche B Rp1,90 triliun.
Adapun, bunga untuk fasilitas tranche A dan tranche B kepada para bank konvensional tetap sebesar 5,5 persen per tahun.
Selanjutnya fasilitas kredit tranche A memiliki ketersediaan fasilitas revolving menjadi tersedia sejak terpenuhinya syarat-syarat perjanjian restrukturisasi induk sampai 31 Desember 2025.
Fasilitas tranche A akan menjadi fasilitas revolving yang dapat ditarik kembali ke perseroan setelah pelunasan sebagai modal kerja dengan jatuh tempo pada 31 Desember 2026. Adapun, bunga untuk fasilitas revolving tranche A ditetapkan 8 persen per tahun.
Setelah penandatanganan restrukturisasi tersebut, jatuh tempo fasilitas kredit tranche A menjadi 31 Desember 2026, fasilitas kredit tranche B1 pada 31 Desember 2026, dan fasilitas kredit tranche B2 pada 31 Desember 2026 dengan opsi perpanjangan hingga 31 Desember 2031.
Sedangkan fasilitas pembiayaan syariah tranche A jatuh tempo pada 31 Desember 2026, fasilitas pembiayaan syariah tranche B1 pada 31 Desember 2026, dan fasilitas pembiayaan syariah tranche B2 pada 31 Desember 2026 dengan opsi perpanjangan waktu hingga 31 Desember 2031.
“Dengan adanya perjanjian restrukturisasi induk tersebut, akan memberikan dampak yang baik bagi kelangsungan usaha dan kondisi keuangan WSKT ke depannya,” tulis Ratna.