Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

BEI Kembali Beri Diskon 50 Persen Biaya Pencatatan Awal Saham

Kebijakan ini akan diberlakukan sejak 30 Agustus 2021 hingga 30 Desember 2021.
Presiden Direktur PT Bursa Efek Indonesia Inarno Djayadi menyampaikan sambutan pada pembukaan perdagangan saham, di Jakarta, Kamis (17/1/2019)./Bisnis-Dedi Gunawan
Presiden Direktur PT Bursa Efek Indonesia Inarno Djayadi menyampaikan sambutan pada pembukaan perdagangan saham, di Jakarta, Kamis (17/1/2019)./Bisnis-Dedi Gunawan

Bisnis.com, JAKARTA – Bursa Efek Indonesia (BEI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan memangkas pembayaran biaya pencatatan awal saham dan saham tambahan bagi perusahaan tercatat dan calon emiten. 

Berdasarkan surat Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Nomor: S-135/D.04/2021 tanggal 19 Agustus 2021, BEI akan memotong kewajiban pembayaran biaya pencatatan awal saham dan biaya pencatatan saham tambahan sebesar 50 persen dari perhitungan biaya.

“Potongan ini berlaku untuk masing-masing biaya bagi perusahaan tercatat dan calon perusahaan tercatat,” demikian pernyataan BEI dikutip dari keterangan resminya, Jumat (27/8/2021).

Kebijakan tersebut dituangkan dalam Keputusan Direksi BEI Nomor: Kep-00069/BEI/08-2021 tanggal 27 Agustus 2021 perihal Kebijakan Khusus atas Biaya Pencatatan Awal Saham dan Biaya Pencatatan Saham Tambahan.

“Kebijakan ini akan diberlakukan sejak 30 Agustus 2021 hingga 30 Desember 2021,” demikian kutipan keterangan tersebut.

Adapun ketentuan kebijakan khusus tersebut sebagai berikut:

1. Biaya Pencatatan awal saham:
a. Ketentuan VII.2.1. Lampiran I Peraturan Nomor I-A tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham yang Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat;
b. Ketentuan VII.2. Peraturan Nomor I-V tentang Ketentuan Khusus Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham di Papan Akselerasi yang Diterbitkan Oleh Perusahaan Tercatat.

2. Biaya Pencatatan saham tambahan:
a. Ketentuan VIII.4.1. Lampiran II Peraturan Nomor I-A tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham yang Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat;
b. Ketentuan VII.4. Peraturan Nomor I-V tentang Ketentuan Khusus Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham di Papan Akselerasi yang Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat.

BEI memaparkan, kebijakan ini merupakan upaya untuk mendukung program pemerintah dan industri Pasar Modal Indonesia dalam penanggulangan dampak pandemi Covid-19.

Tujuan dari stimulus ini adalah untuk meringankan beban ekonomi yang sedang dihadapi. Selain itu, stimulus tersebut juga diharapkan dapat menumbuhkan optimisme pasar terhadap stabilitas pertumbuhan industri pasar modal serta sektor keuangan nasional akibat pandemi Covid-19.

Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan keringanan kepada emiten dan calon emiten dalam menggalang dana jangka panjang.

BEI bersama OJK juga akan terus berkoordinasi dan memantau perkembangan pasar modal Indonesia, serta mengambil langkah-langkah strategis guna meredam dampak Pandemi Covid-19 terhadap keberlangsungan stabilitas ekonomi nasional.  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper