Bisnis.com, JAKARTA - Emiten Rumah Sakit, PT Mitra Keluarga Karyasehat Tbk. (MIKA) akan melakukan pembelian kembali saham atau buyback maksimal Rp200 miliar dengan jumlah 83 juta saham. Upaya ini dilakukan guna menstabilkan harga saham yang berfluktuasi.
Direktur Mitra Keluarga Karyasehat Joyce V. Handajani mengungkapkan rencana pembelian kembali saham perseroan akan dilaksanakan terhitung sejak 23 Agustus 2021 hingga 22 November 2021. Perseroan juga membatasi harga pembelian saham sebesar maksimum Rp2.400 per saham.
"Biaya yang timbul dari pembelian kembali saham adalah imbalan jasa atas transaksi pembelian saham di Bursa Efek Indonesia melalui perusahaan perantara pedagang efek, yaitu sektiar 0,11 persen dari nilai transaksi," kata dia dalam keterangan resmi, Selasa (24/8/2021).
Di sisi lain, emiten berkode MIKA ini menjamin perseroan memiliki modal kerja dan cadangan dana yang memadai. Dengan demikian, pembelian kembali akan dibiayai dari kas internal, sehingga tidak akan membutuhkan pembiyaaan tambahan dan tidak berdampak signifikan kepada penurunan pendapatan.
"Pelaksanaan rencana pembelian kembali saham tidak berdampak terhadap pendapatan perseroan. Rencana pembelian kembali saham akan mengakibatkan penurunan jumlah saham beredar, namun diperkirakan tidak berdampak signifikan terhadap laba per saham Perseroan," ujarnya.
Joyce menjelaskan pembelian kembali akan dilaksanakan melalui transaksi di Bursa Efek Indonesia, dan untuk itu perseroan akan menggunakan jasa dari perantara pedagang efek.
Baca Juga
"Pembelian kembali diharapkan dapat menstabilkan harga dalam kondisi pasar yang fluktuatif, selain memberikan keyakinan kepada investor atas nilai saham perseroan secara fundamental," paparnya.
Pembelian kembali atas saham MIKA, terangnya, juga memberikan fleksibilitas bagi perseroan dalam mengelola modal jangka panjang dimana saham treasuri dapat dijual di masa yang akan datang dengan nilai yang optimal jika perseroan memerlukan penambahan modal.
Sebagai informasi, rencana buyback saham MIKA merujuk pada Surat Edaran No.3/SEOJK.04/2020 pada 9 Maret 2020 tentang Kondisi Lain Sebagai Kondisi Pasar Yang Berfluktuasi Secara Signifikan Dalam Pelaksanaan Pembelian Kembali Saham yang Dikeluarkan oleh Emiten.
Tak lupa, aksi buyback turut merujuk Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No.2/POJK.04/2013 tentang Pembelian Kembali Saham Yang Dikeluarkan oleh Emiten atau Perusahaan Publik Dalam Kondisi Pasar yang Berfluktuasi Secara Signifikan.
Hingga sesi I berakhir pada perdagangan Selasa (24/8/2021), harga saham MIKA mengalami penurunan 1,31 persen atau 30 poin ke level 2.260 dengan kapitalisasi pasar mencapai Rp32,2 triliun. Sepanjang tahun berjalan, harga saham MIKA sudah turun 17,22 persen.