Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

WIKA Buka Suara soal Pemberitaan Terkait Tamansari Semanggi Apartment

PT Wijaya Karya (Persero) Tbk. (WIKA) memberikan jawaban kepada BEI atas pertanyaan terkait pemberitaan massa mengenai pengelolaan Tamansari Semanggi Apartment oleh anak usahanya, yaitu PT Wijaya Karya Realty.
GEDUNG BUMN WIJAYA KARYA. Bisnis/Arief Hermawan P
GEDUNG BUMN WIJAYA KARYA. Bisnis/Arief Hermawan P

Bisnis.com, JAKARTA – PT Wijaya Karya (Persero) Tbk. (WIKA) memberikan penjelasan atas pertanyaan Bursa Efek Indonesia (BEI) mengenai pemberitaan media massa yang terkait dengan entitas anaknya, yaitu PT Wijaya Karya Realty.

Dalam keterbukaan informasi yang disampaikan pada Rabu (18/8/2021), manajemen WIKA mengungkapkan bahawa Wika Realty telah memenuhi ketentuan regulasi Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta No.133 Tahun 2019 di Tamansari Semanggi Apartment (TSA).

Di mana pada Pergub DKI Jakarta No.133 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 132 Tahun 2018 Tentang Pembinaan Pengelolaan Rumah Susun Milik, salah satunya mengatur pembentukan PPPSRS.

Pada pasal 1 disebutkan bahwa PPPSRS merupakan singkatan dari Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun. Adapun PPPSRS dijelaskan sebagai badan hukum yang beranggotakan para pemilik atau penghuni satuan rumah susun yang mendapat kuasa dari pemilik.

Berdasarkan keterbukaan informasi, Wijaya Karya Realty mengaku telah memfasilitasi dan menjembatani terbentuknya PPPSRS Tamansari Semanggi Apartment. Saat ini disebutkan bahwa Badan Musyawarah Pembentukan PPPSRS tersebut tengah melakukan pembentukan baru untuk menggantikan PPPSRS sebelumnya yang telah berakhir.

“Bahwa WIKA Realty selaku developer telah memenuhi ketentuan regulasi Pergub DKI Jakarta No. 133 Tahun 2019 Pasal 9 Ayat 2, yang dibuktikan dengan upaya yang dilakukan WIKA Realty yang telah memfasilitasi pembentukan PPPSRS TSA,” tulis sekretaris perusahaan WIKA Mahendra Vijaya dalam keterbukaan informasi, Rabu (18/8/2021).

Pada salah satu poin di Pasal 9 Ayat 2 Pergub tersebut disebutkan bahwa pelaku pembangunan wajib memberikan informasi laporan keuangan pengelolaan yang telah diaudit oleh akuntan publik.

Sementara Mahendra menyampaikan bahwa WIKA Realty saat ini telah memberikan informasi terkait laporan keuangan atas pengelolaan TSA melalui media informasi di majalah dinding Tower A dan Tower B TSA.

Laporan keuangan hasil audit nantinya akan diserahkan kepada PPPSRS TSA yang sah sesuai dengan PERGUB No.133 Tahun 2019.

Mahendra juga mengungkapkan perusahaan akan menyerahkan laporan keuangan pengelolaan tahun 2012-2019 yang telah diaudit kepada PPPSRS yang sah, 3 bulan setelah PPPSRS disahkan oleh Gubernur Provinsi DKI Jakarta sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Dia juga menjelaskan bahwa proses audit laporan keuangan TSA tidak berdampak signifikan terhadap laporan keuangan konsolidasian WIKA Realty. Pada laporan keuangan konsolidasian terkait penerimaan dan pengeluaran atas pengelolaan TSA dicatat sebagai titipan (bertambah/berkurang) yang tidak dicatat pada laba-rugi.

Lalu sebagai pemegang saham mayoritas perusahaan, laporan keuangan WIKA Realty terkonsolidasi pada Laporan Keuangan WIKA yang telah dipublikasikan pada website perseroan dan website Bursa Efek Indonesia.

Sementara itu, pada Jumat (20/8/2021), warga Tamansari Semanggi Apartement melalui surat elektronik atau email kepada Bisnis memberikan tanggapan terkait keterbukaan informasi tersebut.

Para warga menyampaikan dengan tegas bahwa sampai dengan tanggal surat dibuat, WIKA belum/tidak pernah memberikan informasi sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Gubernur DKI Nomor 133 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur DKI nomor 132 Tahun 2018 tentang Pembinaan Pengelolaan Rumah Susun Milik, khususnya Pasal 9 ayat 2.

Informasi yang dimaksud yaitu mengenai pertama, laporan keuangan pengelolaan yang telah diaudit oleh Akuntan Publik yang meliputi neraca, laba rugi, arus kas, dan catatan atas laporan keuangan.

Kedua, laporan audit keandalan konstruksi, struktur, peralatan, utilitas dan Benda Bersama. Ketiga, laporan kegiatan pemeliharaan dan perawatan selama masa transisi. II.

"Bahwa, kami warga TSA, telah melakukan segala upaya yang baik dan santun, yaitu melalui surat menyurat, pemasangan spanduk dan eskalasi ke Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman Daerah Khusus Ibukota Jakarta, agar WIKA memenuhi hak warga yang menjadi kewajiban WIKA tersebut dalam Peraturan Gubernur DKI termaksud, tetapi WIKA tidak juga melaksanakan/merealisir kewajiban dan juga janji-janjinya kepada warga TSA," demikian pernyataan dari para pemilik dan penghuni Tamansari Semanggi Apartment.

Catatan redaksi: Pada Jumat (20/8/2021) pukul 12.15 WIB terdapat penambahan pernyataan dari warga Tamansari Semanggi Apartment menanggapi keterbukaan informasi dari Wijaya Karya (WIKA) dalam berita ini. Terima kasih

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper