Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Entitas Dian Swastatika (DSSA) Kembali Dapat Ekspor Batu Bara

Anak usaha tidak langsung perseroan yaitu PT Borneo Indobara (BIB) telah menerima surat dari Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara No. B‐ 387/MB.05/DJB.B/2021 tanggal 8 Agustus 2021 tentang pencabutan sanksi pelarangan penjualan batubara ke luar negeri.
Ilustrasi - Pembangunan rel kereta batu bara./Antara - Kristian Ali
Ilustrasi - Pembangunan rel kereta batu bara./Antara - Kristian Ali

Bisnis.com, JAKARTA - Emiten Grup Sinarmas PT Dian Swastatika Sentosa Tbk. telah menerima surat pencabutan ekspor batu bara sehingga perseroan berpeluang kembali dapat mengirimkan produknya ke luar negeri.

Sekretaris Perusahaan Dian Swastatika Sentosa Susan Chandra menjelaskan anak usaha tidak langsung perseroan yaitu PT Borneo Indobara (BIB) telah menerima surat dari Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara No. B- 387/MB.05/DJB.B/2021 tanggal 8 Agustus 2021 tentang pencabutan sanksi pelarangan penjualan batubara ke luar negeri.

“Dengan pencabutan sanksi pelarangan penjualan batubara ke luar negeri ini, tidak ada dampak pelarangan ekspor tersebut terhadap potensi pendapatan BIB,” tulis Susan dalam keterbukaan informasi, Selasa (10/8/2021).

Sebelumnya, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memberikan sanksi berupa larangan ekspor terhadap 34 perusahaan batu bara yang tidak memenuhi kewajiban pasokan batu bara untuk kepentingan dalam negeri atau domestic market obligation (DMO). 

Di dalam daftar tersebut, terdapat PT Borneo Indobara yang merupakan entitas tidak langsung dari emiten dengan kode saham DSSA tersebut.

Berdasarkan salinan surat yang diterima Bisnis.com, Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian ESDM Ridwan Djamaluddin mengirimkan surat perihal pelarangan penjualan batu bara ke luar negeri yang ditujukan kepada Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Direktur Jenderal Bea dan Cukai, dan Direktur Jenderal Perhubungan Laut tertanggal 7 Agustus 2021. 

Dalam surat tersebut disebutkan terdapat 34 perusahaan pemasok batu bara untuk PLTU PLN yang belum memenuhi kewajiban pasokan batu bara sesuai kontrak penjualan dengan PT PLN (Persero) dan/atau PT PLN Batubara periode 1 Januari – 31 Juli 2021. 

Mengacu pada Keputusan Menteri ESDM Nomor 139.K/HK.02/MEM.B/2021, perusahaan yang tidak memenuhi kontrak penjualan dikenai sanksi berupa pelarangan penjualan batu bara ke luar negeri sampai dengan memenuhi kebutuhan batu bara dalam negeri sesuai dengan kontrak penjualan.

"Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara telah mengenakan sanksi berupa pelarangan penjualan batu bara ke luar negeri kepada 34 perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban pasokan batu bara sesuai kontrak penjualan dengan PT PLN (Persero) dan/atau PT PLN Batubara periode 1 Januari – 31 Juli 2021," demikian tertulis dalam salinan surat Dirjen Minerba. 

Sanksi tersebut tidak berlaku apabila perusahaan batu bara telah memenuhi kebutuhan batu bara dalam negeri sesuai dengan kontrak penjualan dengan PLN dan PLN Batubara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper