Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PPRO Blak-blakan Soal Dampak Perpanjangan Insentif Pajak

PPRO mengharapkan pertumbuhan penjualan yang terjadi pada semester I/2021 dapat berlanjut ke paruh kedua 2021.
Grand Kamala Lagoon, proyek mixed use besutan PT PP Properti Tbk. Proyek yang berlokasi di Bekasi ini menjadi salah satu proyek properti andalan PP Properti./grandkamala.com
Grand Kamala Lagoon, proyek mixed use besutan PT PP Properti Tbk. Proyek yang berlokasi di Bekasi ini menjadi salah satu proyek properti andalan PP Properti./grandkamala.com

Bisnis.com, JAKARTA — PT PP Properti Tbk. (PPRO) menyatakan insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Ditanggung Pemerintah (DTP) untuk pembelian rumah tapak dan unit rumah susun telah memberikan dampak positif bagi perseroan.

Direktur Keuangan PP Properti Deni Budiman mengatakan penjualan properti pihaknya naik sekitar 2-4 persen secara tahunan pada semester I/2021. Deni menilai dampak tersebut kurang signifikan lantaran insentif tersebut baru diterbitkan Maret 2021.

"Untuk sampai akhir tahun, kami masih optimistis insentif PPN [dapat memberikan dampak yang lebih signifikan terhadap penjualan] unit ready stock," katanya kepada Bisnis, Minggu (8/8/2021).

Deni berujar emiten berkode saham PPRO itu masih memiliki beberapa unit siap jual di beberapa lokasi. Deni berharap pertumbuhan penjualan yang terjadi pada semester I/2021 dapat berlanjut ke paruh kedua 2021.

Di samping itu, Deni menyampaikan pihaknya sedang menyesuaikan prognosis penjualan properti perseroan pada paruh kedua 2021.

Walakin, Deni berpendapat perpanjangan PPN DTP untuk pembelian rumah tapak dan unit rumah susun akan meningkatkan penjualan properti perseroan pada semester II/2021. Pasalnya, calon pembeli properti akan mendapatkan insentif lain seperti diskon dari pengembang.

"Mudah-mudahan kasus [positif] Covid-19 semakin menurun dan PPKM tidak diperpanjang, sehingga [kegiatan] ekonomi bisa terus bergulir," ucapnya.

Di sisi lain, Wakil Ketua Umum Bidang Tata Ruang dan Pengembangan Kawasan REI Hari Ganie mengatakan realisasi penjualan rumah pada semester I/2021 didominasi pada segmen Rp300 juta sampai Rp2 miliar atau mencapai 80 persen. Namun demikian, mayoritas nilai penjualan tersebut dimiliki oleh pengembang besar.

Pasalnya, lanjut Hari, insentif PPN DTP hanya berlaku dengan syarat rumah atau unit rusun yang akan dijual sudah tersedia. Sementara itu, umumnya hanya pengembang besar yang memiliki stok properti siap jual.

Di samping itu, Hari menilai pengembang besar juga telah leih siap dalam menghadapi pandemi dengan menggunakan sistem penjualan digital. Calon pembeli dapat mengunjungi rumah yang mau dibeli dan memeriksa fasilitas permukiman secara virtual.

"Pengembang menengah tidak siap, mereka kalah cepat dalam memanfaatkan [teknologi untuk] kondisi seperti ini. Saya kemarin ketemu dengan pengembang yang main di [segmen] di bawah Rp1 miliar, penjualannya turun karena masyarakat masih takut datang ke [lokasi] proyek," ucapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Andi M. Arief
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper