Bisnis.com, JAKARTA – Unit usaha Grup Sinarmas, PT Oki Pulp & Paper Mills menggelar penawaran obligasi tahap I tahun 2021 sebesar Rp3 triliun dan sukuk mudharabah tahap I senilai Rp1 triliun.
Obligasi dibagi dalam tiga seri. Sebanyak Rp1,31 triliun pada seri A ditawarkan dengan tingkat bunga 7,25 persen dan jatuh tempo 370 hari. Lalu, seri B ditawarkan dengan pokok nilai Rp1,34 triliun dan tingkat bunga 9,50 persen berjangka waktu 3 tahun.
Pada seri C, obligasi ditawarkan dengan nilai pokok Rp336,29 miliar dengan tingkat bunga 10,25 persen dan jangka waktu 5 tahun.
Sementara itu, sukuk mudharabah juga diterbitkan dalam tiga seri. Rinciannya, seri A sebanyak Rp700,03 miliar dengan besar nisbah 9,23 persen dan indikasi bagi hasil ekuivalen 7,25 persen. Jangka waktu adalah 370 hari.
Pada seri B, jumlah pokok yang ditawarkan sebanyak Rp234,60 miliar dengan besar nisbah 12,09 persen dan indikasi bagi hasil ekuivalen 9,50 persen. Jangka waktu adalah 3 tahun.
Pada seri B, jumlah emisi sukuk yang dirilis sebanyak Rp65,36 miliar dengan besar nisbah 13,05 persen dan indikasi bagi hasil ekuivalen 10,25 persen, Jangka waktu adalah 5 tahun.
“Dalam rangka penerbitan obligasi dan sukuk mudharabah ini, perseroan telah memperoleh hasil pemeringkatan dari PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo) yakni A+ dan A+ syariah,” tulis manajemen dalam prospektusnya, Jumat (6/8/2021).
PT BCA Sekuritas, PT BRI Danareksa Sekuritas, PT Mandiri Sekuritas, PT Maybank Kim Eng Sekuritas, PT Sinarmas Sekuritas, PT Sucor Sekuritas, dan PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk ditunjuk sebagai penjamin emisi obligasi. Sedangkan, PT Bank KB Bukopin Tbk ditunjuk sebagai wali amanat.
Oki Pulp & Paper telah mendapat pernyataan efektif penerbitan surat utang pada 29 Juni 2021. Masa penawaran umum berlangsung 30 Juni-2 Juli, dan penjatahan pada 6 Juli 2021. Pengembalian uang pesanan akan dilakukan pada 8 Juli, sedangkan pencatatan surat utang di Bursa Efek Indonesia pada 9 Juli.