Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Alhamdulillah, Saham LPKR dan LPCK Masuk Daftar Efek Syariah

CEO Lippo Karawaci John Riady menyambut baik masuknya saham LPKR dan LPCK ke dalam DES karena dapat menjadi pilihan sekaligus acuan investor untuk berinvestasi sesuai prinsip syariah. 
Dwi Nicken Tari
Dwi Nicken Tari - Bisnis.com 04 Agustus 2021  |  11:59 WIB
Alhamdulillah, Saham LPKR dan LPCK Masuk Daftar Efek Syariah
CEO PT Lippo Karawaci Tbk. John Riady (kiri) bersama Presiden Direktur Ketut Budi Wijaya memberikan penjelasan saat halalbihalal dengan media, di Jakarta, Kamis (20/6/2019). - Bisnis/Abdullah Azzam

Bisnis.com, JAKARTA – Saham emiten Grup Lippo yaitu PT Lippo Karawaci Tbk. (LPKR) dan PT Lippo Cikarang Tbk. (LPCK) resmi masuk ke dalam Daftar Efek Syariah (DES) mulai 1 Agustus 2021.

CEO Lippo Karawaci John Riady menyambut baik masuknya saham LPKR dan LPCK ke dalam DES karena dapat menjadi pilihan sekaligus acuan investor untuk berinvestasi sesuai prinsip syariah. 

“Keputusan OJK memasukkan LPKR dan LPCK ke dalam DES juga merupakan tanda perseroan menjalankan tata kelola perusahaan (GCG) yang baik,” kata John dalam siaran pers, Rabu (4/8/2021).

Masuknya saham LPKR dan LPCK ke dalam Daftar Efek Syariah (DES) ditegaskan dalam Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor: Kep-33/D.04/2021 tentang Daftar Efek Syariah. 

Adapun, efek syariah yang termuat dalam DES tersebut meliputi 443 saham emiten dan perusahaan publik, serta efek syariah lainnya.

Adapun sumber data yang digunakan sebagai bahan penelaahan dalam penyusunan DES dimaksud berasal dari laporan keuangan yang berakhir pada 31 Desember 2020, serta data pendukung lainnya berupa data tertulis yang diperoleh dari emiten atau perusahaan publik.

Berdasarkan keterangan OJK, saham LPKR dan LPCK masuk ke dalam DES di sektor properti, sehingga dapat menjadi acuan investasi syariah. 

DES tersebut merupakan panduan investasi bagi pihak pengguna DES, seperti manajer investasi pengelola reksa dana syariah, asuransi syariah, dan investor yang mempunyai preferensi untuk berinvestasi pada efek syariah. 

Selain itu, DES juga menjadi referensi bagi penyedia indeks syariah, seperti PT Bursa Efek Indonesia (BEI) dalam menerbitkan Indeks Saham Syariah Indonesia (ISSI), Jakarta Islamic Index (JII), Jakarta Islamic Index 70 (JII 70), dan IDX-MES BUMN 17. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

grup lippo lippo cikarang lippo karawaci efek syariah
Editor : Aprianto Cahyo Nugroho

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    back to top To top