Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemerintah Lelang 7 Seri SUN Besok, Simak Kupon dan Targetnya

Target indikatif dari lelang SUN 21 Juli 2021 ditetapkan senilai Rp33 triliun dan target maksimal senilai Rp49,5 triliun.
Pialang memperhatikan Yield SUN Indonesia/Antara-Prasetyo Utomo
Pialang memperhatikan Yield SUN Indonesia/Antara-Prasetyo Utomo

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah akan kembali menggelar lelang Surat Utang Negara (SUN) pada Rabu (21/7/2021) besok, untuk memenuhi sebagian dari target pembiayaan dalam APBN 2021.

Berdasarkan data Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kementerian Keuangan, pemerintah akan menawarkan tujuh seri yang terdiri dari SPN03211021 (new issuance), SPN12220331 (reopening), FR0090 (reopening), FR0091 (reopening), FR0088 (reopening), FR0092 (reopening), dan FR0089 (reopening).

Target indikatif dari lelang SUN 21 Juli 2021 ditetapkan senilai Rp33 triliun dan target maksimal senilai Rp49,5 triliun. Lelang ini merupakan lelang SUN kedua yang digelar pada bulan Juli 2021

Adapun profil masing-masing seri yang akan dilelang sebagai berikut:

  • Surat Perbendaharaan Negara seri SPN03211021 (Diskonto; 21 Oktober 2021);
  • Surat Perbendaharaan Negara seri SPN12220331 (Diskonto; 31 Maret 2022);
  • Obligasi Negara Seri FR0090 (5,125%; 15 April 2027);
  • Obligasi Negara Seri FR0091 (6,375%; 15 April 2032);
  • Obligasi Negara Seri FR0088 (6,25000%; 15 Juni 2036);
  • Obligasi Negara Seri FR0092 (7,125%; 15 Juni 2042); dan
  • Obligasi Negara Seri FR0089 (6,87500%; 15 Agustus 2051).

Alokasi pembelian nonkompetitif SPN03211021 dan SPN12220331 ditetapkan 50 persen dari jumlah yang dimenangkan. Sementara alokasi pembelian nonkompetitif dari 5 seri obligasi negara ditetapkan 30 persen dari jumlah yang dimenangkan.

Lelang dibuka pada Rabu (21/7/2021) pukul 09.00 WIB dan ditutup pukul 11.00 WIB.

Setelmen akan dilaksanakan pada 23 Juli 2021 atau 2 hari kerja setelah tanggal pelaksanaan lelang (T+2).

Dalam lelang SUN pada prinsipnya semua pihak, baik investor individu maupun institusi, dapat menyampaikan penawaran pembelian dalam lelang.

Namun dalam pelaksanaannya, penyampaian penawaran pembelian harus melalui Peserta Lelang sebagaimana diatur dalam PMK No. 168/PMK.08/2019 dan PMK No. 38/PMK.02/2020.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper