Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Digugat Mandiri Manajemen Investasi, Begini Respons Tridomain (TDPM)

Tridomain mengaku masih berbicara cukup intens dengan MMI mengenai tenor dan kupon serta tingkat pengembalian yang akan diterima oleh para investor surat utang jangka menengah (MTN).
Pengunjung berada di dekat layar monitor perdagangan Indeks Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Rabu (27/7/2020). Bisnis/Abdurachman
Pengunjung berada di dekat layar monitor perdagangan Indeks Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Rabu (27/7/2020). Bisnis/Abdurachman

Bisnis.com, JAKARTA - PT Tridomain Performance Materials Tbk. alias TDPM buka suara soal gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang dilayangkan PT Mandiri Manajemen Investasi (MMI) sebagai buntut gagal bayar surat utang perseroan.

Presiden Direktur Tridomain Performance Materials Harjono mengungkapkan, saat ini perseroan hanya mengetahui gugatan tersebut dari pemberitaan media massa dan masih menunggu surat panggilan dari pengadilan.

“Namun perseroan mempersiapkan diri dan terus berkomunikasi dengan para MTN dan bond holder serta agen pemantau dan wali amanat,” terang Harjono dalam suratnya kepada Otoritas Bursa, seperti dikutip Bisnis, Jumat (16/7/2021).

Lebih lanjut, Harjono mengaku terkejut dengan adanya kabar pengajuan PKPU karena saat ini perseroan masih berbicara cukup intens dengan MMI dan masih membicarakan masalah tenor dan kupon serta tingkat pengembalian yang akan diterima oleh para pemegang MTN.

“Pengajuan proposal dan komunikasi untuk menentukan skema yang optimal masih terus berlangsung. Perseroan [telah] mengajukan proposal restrukturirasi yang dapat diterima semua pihak,” ujarnya.

Sebelumnya, PT Mandiri Manajemen Investasi (MMI) melalui kuasa hukumnya Raden Suharsanto Raharjo (Suharsanto) dari Kantor Hukum AKSET, akhirnya mengajukan permohonan PKPU terhadap TDPM di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada 8 Juli 2021.

Pengajuan PKPU tersebut dilakukan setelah proposal restrukturisasi utang yang diajukan TDPM atas adanya kondisi gagal bayar atas underlying asset Reksa Dana Terproteksi Mandiri Seri 147, 151 dan 152 yaitu surat utang (Medium Term Notes atau MTN) seri II yang diterbitkan TDPM dianggap merugikan investor.

Kuasa Hukum Mandiri Manajemen Investasi Suharsanto, MMI selaku Manajer Investasi telah meminta proposal restrukturisasi utang terbaik kepada TDPM sejak akhir April 2021, setelah perusahaan petrokimia tersebut dinyatakan wanprestasi atau gagal melunasi utang pokok MTN Seri II senilai Rp410 miliar beserta bunganya, yang jatuh tempo 27 April 2021.

Sehubungan dengan hal tersebut, TDPM kemudian menunjuk SJ Investment & Advisory sebagai konsultan penasihat keuangan untuk membantu menyusun restrukturisasi utang TDPM terhadap para krediturnya. Tercatat, TDPM telah menyampaikan proposal restrukturisasi sebanyak enam kali kepada MMI.

"Namun, setelah dicermati secara teliti oleh MMI dan setelah menerima masukan dari para pemegang unit penyertaan Reksa Dana Terproteksi Mandiri, MMI merasa proposal restrukturisasi yang diajukan TDPM merugikan investor pemegang unit penyertaan Reksadana Terproteksi yang menjadi pemegang MTN II tersebut," jelasnya, Selasa (13/7/2021).

Bahkan sampai dengan penyampaian proposal restrukturisasi keenam yang diajukan oleh TDPM pada 29 Juni 2021, revisi proposal restrukturisasi tersebut juga dirasa masih tetap merugikan investor.

MMI menilai bahwa seluruh proposal tersebut belum mencerminkan kondisi TDPM sesungguhnya, yang dirasa masih mampu memberikan penawaran penyelesaian yang lebih baik.

"Berkaca pada pemberitaan sejumlah media, TDPM menyatakan bahwa fundamental bisnis perusahaan masih baik. TDPM juga menyatakan operasional perusahaan masih berjalan normal, dan tidak melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap karyawannya," katanya.

Oleh karena itu, MMI merasa dengan diajukannya permohonan PKPU terhadap TDPM dapat memberikan suatu penyelesaian yang tidak merugikan investor serta memberikan kepastian hukum.

“Kami harap permohonan PKPU terhadap TDPM, dapat diterima Pengadilan Niaga, agar proses penyelesaian kewajiban TDPM mendapat kepastian hukum,” tegas Suharsanto.

Proses PKPU tersebut merupakan bentuk itikad baik dan upaya optimal yang dilakukan Mandiri Investasi, dalam memberikan perlindungan hak dan kepentingan investor Reksa Dana Terproteksi Mandiri Investasi.

Sebab, selain memberikan skema penyelesaian yang tidak optimal, TDPM dinilai kurang terbuka atas kondisi perusahaan yang sesungguhnya.

“PKPU ini diharapkan bisa memberikan kepastian penyelesaian kewajiban kepada Mandiri Investasi dan investor pemegang Reksa Dana Terproteksi Mandiri Investasi. Sebab, penyelesaian kewajiban TDPM akan dikelola oleh pengurus yang independen dan diawasi oleh pengadilan,” kata Suharsanto.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Farid Firdaus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper