Bisnis.com, JAKARTA - PT Bukalapak.com Tbk. (BUKA) hari ini, Jumat (9/7/2021) melakukan paparan publik perihal penawaran umum saham perdana.
Adapun, penawaran umum perdana saham PT Bukalapak.com Tbk. (BUKA) tidak menggunakan sistem elektronik atau e-IPO.
Dalam prospektus, manajemen Bukalapak menyebutkan tata cara pemesanan saham berdasarkan Peraturan No.IX.A.2 dan Peraturan No.IX.A.7 dengan penyesuaikan tertentu berdasarkan surat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No. S-108/D.04/2021 tanggal 7 Juli 2021.
Sementara itu, Bukalapak juga menyampaikan video tata cara pemesanan saham IPO BUKA, sebagai unikorn pertama di Indonesia yang telah memeroleh izin publikasi atas pernyataan pendaftaran dari OJK
Link untuk memeroleh informasi cara pemesanan https://about.bukalapak.com/id/investor-relations/.
Ada 4 informasi yang diperoleh investor, yakni informasi emisi saham Bukalapak, harga saham, formulir pemesanan pembelian atau FPPS, serta prospektus awal dan prospektus.
Baca Juga
"Segera bergabung mengingat besarnya potensi investor yang berminat membeli saham Bukalapak. Investor yang belum memiliki rekening efek dan RDN, dapat segera hubungan perusahaan efek untuk membuka rekening tersebut," seperti dikutip dari video tersebut.
Pemesanan saham Bukalapak dilakukan secara khusus. Investor wajib memiliki Single Investor Identification (SID), Sub Rekening Efek (SRE), dan Rekening Dana Nasabah (RDN).
"Mohon perhatikan penyampaian minat pembelian dan/atau pembelian saham Bukalapak hanya dapat dilakukan di Perusahaan Efek dimana investor membuka SRE-nya."
Setelah mengunduh FPPS, calon investor mengirim email FPPS ke perusahaan efek dengan melengkapi data. Jadwal masa penawaran umum pembelian saham setiap hari dilayani sampai pukul 15.00, dan di hari terkahir hanya jam 10.00 WIB.
Setelah melengkapi FPPS dan membubuhkan tanda tangan kemudian masukkan dana ke RDN pesanan. Apabila dana belum berstatus good fund, maka pesanan belum dapat diproses.
Pesanan yang dismapaikan melaui tata cara ini adalag untuk pemesanan saham dnegan penjatahan terpusat atau pooling. Jika terjadi kelebihan pemesanan (oversubscribed), maka akan dijatahkan dan sisa pembayaran akan dikembalikan (refund).
Investor hanya dapat melakukan pemesanan pembelian saham satu kali saja. Biro Administrasi Efek akan mendata pesanan investor dan melakukan penjatahan. Pemesanan lebih dari satu kali akan terdata, dan hanya satu pesanan yang diproses dalam penjatahan.
Bila proses IPO selesai, Bukalapak akan tercatat dan diperdagangkan di BEI dengan kode BUKA.
Dalam prospektus di Harian Bisnis Indonesia, Bukalapak akan melepaskan saham sebanyak-banyaknya 25.765.504.851 saham atau dibulatkan 25,76 miliar saham. Nilai nominal Rp50, yang mewakili sebanyak-banyaknya 25 persen dari modal ditempatkan dan disetor setelah initial public offering (IPO).
Harga penawaran IPO Bukalapak berkisar Rp750-Rp850. Artinya, raksasa e-commerce itu berpotensi meraup dana dari IPO dengan kisaran Rp19,32 triliun-Rp21,9 triliun.
Aksi IPO Bukalapak akan menjadi yang terbesar di BEI. Sebelumnya, rekor tertinggi dipegang PT Adaro Energy Tbk. (ADRO) yang meraih dana IPO senilai Rp12,25 triliun pada 2008 silam.
Bertindak sebagai penjamin pelaksana emisi efek PT Mandiri Sekuritas dan PT Buana Capital Sekuritas. Penjamin emisi efek PT UBS Sekuritas Indonesia dan PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia.
Jadwal sementara penawan umum perdana Bukalapak adalah sebagai berikut:
Masa penawaran awal : 9 Juli-19 Juli 2021
Tanggal efektif : 26 Juli 2021
Masa penawaran umum perdana saham : 28 Juli - 30 Juli 2021
Tanggal penjatahan : 3 Agustus 2021
Tanggal distribusi saham secara elektronik : 5 Agustus 2021
Tanggal pengembalian uang pesanan : 5 Agustus 2021
Tanggal pencatatan saham di Bursa Efek Indonesia : 6 Agustus 2021